Selasa, 15 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPendidikan

Gugatan di PTUN Jakarta: Kuasa Hukum Moerdjoko Tegaskan Upaya Hukum untuk Luruskan Kekeliruan Administrasi Badan Hukum PSHT

Berita Istana
Last updated: Sabtu, 6 Desember 2025 12:46 12:46:47 pm
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA — Persidangan perkara Nomor 321/PTUN.JKT/2025 kembali digelar di PTUN Jakarta dengan agenda pemeriksaan alat bukti. Dalam sidang tersebut, Penggugat H. Moerdjoko dan Tono Suhariyanto hadir melalui tim kuasa hukumnya untuk menegaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah hukum strategis guna meluruskan dugaan kekeliruan administratif terkait badan hukum PSHT.

Dari pihak Tergugat, Kementerian Hukum dan HAM RI hadir melalui pejabat bagian hukumnya. Sementara itu, dari pihak Tergugat Intervensi, tampak perwakilan PSHT versi lain yang ikut berkepentingan terhadap perkara tersebut. Sidang sempat mengalami penundaan lantaran adanya kekeliruan teknis dalam pengunggahan dokumen oleh kuasa hukum Penggugat, yang kemudian diperkenankan hakim untuk diperbaiki.

Sebelumnya, kuasa hukum PSHT versi intervensi menyampaikan kepada media bahwa badan hukum PSHT di bawah kepemimpinan Moerdjoko telah dicabut sejak 1 Juli 2025. Namun, pihak Penggugat menegaskan bahwa justru persoalan inilah yang menjadi inti gugatan, karena pencabutan tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur administrasi yang benar, tidak memberikan ruang keberatan, dan mengabaikan legalitas badan hukum yang sebelumnya sah dan diakui.

Salah satu kuasa hukum Moerdjoko, Bambang Eko Nugroho, S.H., M.H., menegaskan bahwa gugatan yang sedang berjalan bukanlah persoalan perebutan organisasi, tetapi menyangkut keabsahan tindakan administrasi negara yang dinilai merugikan hak-hak hukum kliennya.

“Ini bukan soal menang atau kalah di meja hijau, tetapi soal memastikan setiap tindakan pemerintah sesuai prosedur,” tegas Bambang.

Ia menjelaskan, sangat wajar jika masyarakat mempertanyakan persoalan badan hukum PSHT melalui jalur hukum. Yang tidak wajar, kata dia, adalah membiarkan dugaan kesalahan administrasi tanpa koreksi.

Maujual Hadir Di Bandung Solusi Lengkap Gadget Bekas Dalam Satu Tempat Untuk Para Pecinta Teknologi Bandung
Merajalela Gadai Gelap Rentenir di Mojokerto: Bunga Cekik Leher, Barang Jaminan Kerap Hilang
Diusir Saat Stroke, Diceraikan Saat Tak Berdaya — Kisah Pilu Istri Kades di Kedawung
BRI Finance Sambut Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Optimistis Pembiayaan EV Terus Tumbuh

Pihak Penggugat juga menilai bahwa gugatan ini merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan keputusan pejabat tata usaha negara dikeluarkan secara sah, objektif, dan tidak diskriminatif.

“Jika ada pihak yang mempertanyakan mengapa gugatan terus dilakukan, jawabannya sederhana: karena ada hak yang harus diperjuangkan,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa berbagai spekulasi mengenai siapa di balik kegaduhan PSHT tidak memberikan kontribusi terhadap penyelesaian substansi sengketa, justru mengaburkan inti persoalan yang sedang diproses melalui pengadilan.

Sidang akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya setelah kuasa Penggugat melakukan perbaikan unggah dokumen alat bukti sesuai perintah majelis hakim.

TAGGED:BERITA ISTANA JAKARTA
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Badan Hukum Perkumpulan Taufik Malladministrasi Digugat di PTUN Jakarta, Terbukti Masih dalam Sengketa dengan Masuknya Pihak Tergugat Intervensi
Next Article Dugaan Suap Rp500 Juta di Balik Kebakaran DPRD Badung Bali: Aroma Transaksi Gelap Demi Membuka Police Line
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Ducking.id Hadirkan Ekosistem Solusi Impor Efisien untuk Pelaku UMKM hingga Perusahaan dengan Kebutuhan Impor Rutin
Peduli Risiko Stroke & Alzheimer, BRI Finance Gandeng RS PON Berikan Edukasi & Test Kesehatan bagi Para Owner Dealer Rekanan
Berita Istana
IPCC Raih Tiga Penghargaan di TOP GRC Awards 2026
Berita Istana
Polemik Meledak! Pasopati Nusantara Jaya Bongkar Alasan Pemecatan Andik, Eko HK: Organisasi Tetap Solid!
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?