LMR-RI Komda Pasuruan Angkat Bicara Terkait Penebangan Pohon Pinus di Kawasan Hutan Lindung yang Diduga Kurang Prosedural

Pasuruan, 26 Juli 2025 – Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komda Pasuruan akhirnya angkat bicara terkait aktivitas penebangan pohon pinus di kawasan hutan lindung, khususnya di wilayah Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Melalui kuasa hukumnya, Dedy Afriandi Nusbar, LMR-RI menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penebangan tersebut. Ia menegaskan bahwa aktivitas penebangan di kawasan hutan lindung bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem secara sistematis.

“Penebangan pada kawasan hutan lindung bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem secara sistematis. Dampaknya nyata: mulai dari kerusakan habitat, hilangnya kesuburan tanah, berkurangnya sumber daya air, hingga mempercepat pemanasan global,” ujar Dedy kepada awak media, Minggu (28/7/2025).

Dedy menyebutkan bahwa LMR-RI tengah menyiapkan laporan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta aparat penegak hukum (APH) di tingkat provinsi untuk mendorong penindakan tegas atas aktivitas yang diduga merupakan bentuk illegal logging tersebut.

Dalam kajian internal LMR-RI, disebutkan bahwa penebangan liar dapat menimbulkan berbagai dampak lingkungan serius, seperti:

Kerusakan habitat yang memicu penurunan keanekaragaman hayati,hilangnya kesuburan tanah dan sumber mata air, potensi terjadinya banjir dan tanah longsor,meningkatnya emisi karbon akibat berkurangnya tutupan hutan

“LMR-RI tidak akan tinggal diam. Kami akan mengawal kasus ini agar tidak semakin merusak kelestarian lingkungan di wilayah Pasuruan,” tegas Dedy.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan aktivitas penebangan liar yang merugikan lingkungan dan masa depan generasi mendatang.

Sementara itu, berdasarkan berita acara yang diterima redaksi, luas area penebangan tercatat mencapai 7,5 hektare, dengan jumlah pohon yang ditebang sebanyak 270 batang. Kayu hasil tebangan tersebut telah diangkut ke beberapa Tempat Penampungan Kayu (TPK), antara lain TPK Pandaan, TPKH Penanggungan, dan TPKH Martopuro. Hasil tebangan itu telah dilaporkan melalui Laporan Hasil Produksi (LHP) dan dibayarkan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)-nya.

Baca Juga:  Polemik Peternakan Sapi di Desa Dawuhan Sengon, Warga Teriak “Tebang Pilih”

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pasuruan, Ivan Cahyo Susanto, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa jumlah volume kayu yang ditebang mencapai sekitar 4800 kwibik, dan seluruhnya telah terjual serta terbayarkan.

“Saat ini kayu sudah mencapai sekitar 4800 kwibik. Semua sudah terjual dan terbayarkan,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya mengenai nilai nominal hasil penjualan sebagai bentuk transparansi publik, Ivan enggan menyampaikan melalui pesan WhatsApp.

“Kalau soal catatan hasil penjualan tentu ada, saya setiap hari dapat laporan dari manajer. Tapi nanti saja saya sampaikan saat ketemu langsung, sambil ngopi. Kalau lewat WA saya khawatir terjadi kesalahan penyampaian,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih belum berhasil melakukan pertemuan langsung dengan Kepala KPH Pasuruan.

Berdasarkan hasil analisis dalam berita acara, ditemukan adanya 32 tunggak bekas tebangan di dalam kawasan hutan lindung dengan luas kurang lebih 6 hektare. Dokumen pendukung seperti LHP, bukti bayar PSDH, serta dokumen angkutan (SKSHHKB) akan dipenuhi oleh Perum Perhutani KPH Pasuruan dan menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen resmi penebangan tersebut.

(Tim Redaksi)

Bagikan ini:

Nekad Edarkan Sabu, Petani di Kejayan Diringkus Polisi Polres Pasuruan
PASURUAN – Seorang petani berinisial MSA (51), warga Dusun Krajan,…
Kadus Kebon Agung Grobogan Viral Diduga Selingkuh dengan LC, Warga Resah
GROBOGAN – Warga Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, digegerkan…
Tiga Media Sebarkan Berita Hoaks di Polda Bali, Warsito: Jangan Jadi Media Bodrex, Belajarlah dari Media Besar!
Denpasar, 7 Juli 2025 – Tiga media daring dinilai menyebarkan…
Bocor! SP2 Lid Kasus Hendry CH Bangun: Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita?
Jakarta — Bocoran dokumen Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid)…
Dihadiri Senator Maya Rumantir, Ketum PPWI Lantik DPD PPWI Papua Barat Daya
Sorong - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI),…
Guncang Penegakan Hukum! PPWI Gugat Kapolri di PN Jaksel, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora dengan Mafia BBM
Jakarta | Kasus penangkapan tiga wartawan Jawa Tengah yang diduga…
Proyek Gedung Laboratorium Kesehatan Diduga Belum Kantongi Izin PBG, Warga Minta Dihentikan
Salatiga – Proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan yang berlokasi di…
Kepengurusan DPD dan DPC PPWI se-Provinsi Lampung Resmi Dilantik
Bandar Lampung – Kepengurusan DPD PPWI Provinsi Lampung periode 2024-2029…
Media Trip Taman Nasional Ujung Kulon Berlangsung Sukses, dari Spot Surfing hingga Kiara Ratusan Tahun
Pandeglang - Dalam rangka promosi ekowisata dan publikasi pengelolaan program…
Diduga Langgar UU Cagar Budaya, Pembongkaran Ndalem Tumenggungan di Surakarta Disorot
Surakarta, 30 Juni 2025 — Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat…