Minggu, 14 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
PT. BERITA ISTANA NEGARA

LMR-RI Komda Pasuruan Angkat Bicara Terkait Penebangan Pohon Pinus di Kawasan Hutan Lindung yang Diduga Kurang Prosedural

Berita Istana
Last updated: Senin, 28 Juli 2025 17:41 5:41:31 pm
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

Pasuruan, 26 Juli 2025 – Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komda Pasuruan akhirnya angkat bicara terkait aktivitas penebangan pohon pinus di kawasan hutan lindung, khususnya di wilayah Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Melalui kuasa hukumnya, Dedy Afriandi Nusbar, LMR-RI menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penebangan tersebut. Ia menegaskan bahwa aktivitas penebangan di kawasan hutan lindung bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem secara sistematis.

“Penebangan pada kawasan hutan lindung bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem secara sistematis. Dampaknya nyata: mulai dari kerusakan habitat, hilangnya kesuburan tanah, berkurangnya sumber daya air, hingga mempercepat pemanasan global,” ujar Dedy kepada awak media, Minggu (28/7/2025).

Dedy menyebutkan bahwa LMR-RI tengah menyiapkan laporan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta aparat penegak hukum (APH) di tingkat provinsi untuk mendorong penindakan tegas atas aktivitas yang diduga merupakan bentuk illegal logging tersebut.

Dalam kajian internal LMR-RI, disebutkan bahwa penebangan liar dapat menimbulkan berbagai dampak lingkungan serius, seperti:

Kerusakan habitat yang memicu penurunan keanekaragaman hayati,hilangnya kesuburan tanah dan sumber mata air, potensi terjadinya banjir dan tanah longsor,meningkatnya emisi karbon akibat berkurangnya tutupan hutan

Klarifikasi Pemuda yang Mencaci Maki Institusi TNI di Sragen, Akhirnya Minta Maaf Usai Videonya Viral
Daer! Kades Selomirah Magelang Korupsi Rp 935 Juta untuk Judol dan Sawer Pemandu Karaoke
Mencuat Dugaan PT PDS Melanggar Aturan Ketenagakerjaan terhadap Para Pekerja
Perusahaan PT Braja Cakra, Dirut Arum Sebut Nama LSM Saat Dikonfirmasi Wartawan Terkait Izin Resmi

“LMR-RI tidak akan tinggal diam. Kami akan mengawal kasus ini agar tidak semakin merusak kelestarian lingkungan di wilayah Pasuruan,” tegas Dedy.

READ  Pertambangan Ilegal di Jawa Tengah Menjamur, Bareskrim Polri Turun Gunung Bersama Staf Utusan Presiden

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan aktivitas penebangan liar yang merugikan lingkungan dan masa depan generasi mendatang.

Sementara itu, berdasarkan berita acara yang diterima redaksi, luas area penebangan tercatat mencapai 7,5 hektare, dengan jumlah pohon yang ditebang sebanyak 270 batang. Kayu hasil tebangan tersebut telah diangkut ke beberapa Tempat Penampungan Kayu (TPK), antara lain TPK Pandaan, TPKH Penanggungan, dan TPKH Martopuro. Hasil tebangan itu telah dilaporkan melalui Laporan Hasil Produksi (LHP) dan dibayarkan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)-nya.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pasuruan, Ivan Cahyo Susanto, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa jumlah volume kayu yang ditebang mencapai sekitar 4800 kwibik, dan seluruhnya telah terjual serta terbayarkan.

“Saat ini kayu sudah mencapai sekitar 4800 kwibik. Semua sudah terjual dan terbayarkan,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya mengenai nilai nominal hasil penjualan sebagai bentuk transparansi publik, Ivan enggan menyampaikan melalui pesan WhatsApp.

“Kalau soal catatan hasil penjualan tentu ada, saya setiap hari dapat laporan dari manajer. Tapi nanti saja saya sampaikan saat ketemu langsung, sambil ngopi. Kalau lewat WA saya khawatir terjadi kesalahan penyampaian,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih belum berhasil melakukan pertemuan langsung dengan Kepala KPH Pasuruan.

Berdasarkan hasil analisis dalam berita acara, ditemukan adanya 32 tunggak bekas tebangan di dalam kawasan hutan lindung dengan luas kurang lebih 6 hektare. Dokumen pendukung seperti LHP, bukti bayar PSDH, serta dokumen angkutan (SKSHHKB) akan dipenuhi oleh Perum Perhutani KPH Pasuruan dan menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen resmi penebangan tersebut.

(Tim Redaksi)

TAGGED:BERITA ISTANA JATIM
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Soto Seger Daging Sapi Bu Siti Aminah Kini Hadir di Kedawung, Sragen – Sajikan Menu Lengkap dan Rasa Mantap
Next Article Format Desak Penutupan Gempol 9, Surati Bupati Pasuruan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
KA Srilelawangsa Layani 1,78 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026
Featured
FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026
Featured
KLB Uji Coba LRT Jabodebek Mulai Dimanfaatkan Pengguna pada Jam Sibuk Pagi
Featured
Solid di Tengah Gejolak, Kinerja Grup MIND ID Melampaui Ekspektasi Pasar
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita IstanaPendidikan

Vio Sari Suarakan Kebebasan Pers: “Ini Hak Asasi Manusia yang Dijamin Konstitusi!”

Kamis, 4 September 2025 11:20
Berita IstanaDaerah

Gawat! Buka Durian, KPK Buka Kasus, Khofifah Terancam Diperiksa

Sabtu, 21 Juni 2025 00:40
Berita IstanaDaerah

CV. Bangun Sejahtera : Anggaran Rp 11 Miliar Preservasi Ruas Jalan Galeh–Ngrampal Sragen Terkesan Amburadul

Senin, 8 September 2025 19:28
Keterangan Foto: Kiri: Gendon. Kanan: Foto istimewa (Google).
Berita IstanaDaerah

Zona Merah Narkoba? Warga Celep Kedawung Resah Ulah “Gendon” yang Diduga Edarkan Pil Koplo

Jumat, 1 Mei 2026 00:07
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?