Mantan Anggota DPRD Kota Pasuruan Dilaporkan Terkait Dugaan Wanprestasi dan Penggelapan Pembayaran Katering Puluhan Juta

KOTA PASURUAN – Seorang mantan anggota DPRD Kota Pasuruan berinisial I.I. (34) dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan wanprestasi dan penggelapan pembayaran jasa katering senilai Rp28 juta. Laporan tersebut diajukan oleh N.A. (30), seorang pengusaha katering lokal, yang mengaku sudah lebih dari lima tahun menunggu pelunasan tanpa hasil.

Perkara ini bermula dari pemesanan jasa katering senilai Rp19 juta dan dua unit handphone oleh terlapor, yang disebut digunakan untuk menunjang aktivitas menjelang Pilkada 2020. Seluruh makanan telah dikirim dan dikonsumsi, sementara dua unit handphone juga telah diterima oleh pihak I.I.

Pesanan makanan sudah selesai dan dikonsumsi. Handphone juga sudah diterima. Tapi sejauh ini, yang baru dibayar hanya untuk handphone. Untuk katering, tidak ada pembayaran sama sekali,” jelas NA saat ditemui SAMBAR.ID, Kamis (31/7/2025).

Laporan resmi N.A. didaftarkan pada 30 Mei 2025, didampingi kuasa hukum dari LBH Mukti Pajajaran. Pihak kepolisian kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/510/VI/RES.1.11./2025/Satreskrim pada 27 Juni 2025, sebagai tanda dimulainya proses hukum.

Sebagai bentuk akuntabilitas, Polres Pasuruan Kota juga mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/479/SP2HP/VI/RES.1.11./2025/Satreskrim. Penanganan perkara ini dipimpin oleh Bripda Barru Abdillah yang ditunjuk sebagai penyidik pembantu.

Kuasa hukum pelapor, Andreas Wuisan, S.E., S.H., M.H., menyayangkan sikap tidak kooperatif dari terlapor. Menurutnya, pihak klien telah menunggu selama lima tahun dan sebelumnya sempat membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

Kami memahami bahwa nominal ini mungkin dianggap kecil oleh sebagian orang. Tapi ini bukan sekadar soal uang. Ini menyangkut komitmen moral dan etika publik. Klien kami adalah penyedia jasa yang telah menjalankan kewajibannya. Apa salahnya menuntut hak yang sudah lama tertunda?” ujar Andreas.

Baca Juga:  KPK Akan Jadwalkan Panggilan Anggota DPRD Pasuruan Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Andreas menambahkan, kliennya memilih jalur hukum karena tidak ada respons atau niat baik dari pihak terlapor, meskipun sudah dihubungi berulang kali.

Meski peristiwa ini berakar dari tahun 2020, pelapor menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap kedaluwarsa secara etika. Terlapor disebut telah menduduki jabatan publik, sehingga tanggung jawab moral terhadap masyarakat semakin besar.

Bukan sekadar soal angka, ini menyangkut kepercayaan. Kalau pernah dipercaya menjadi wakil rakyat, seharusnya mampu bersikap profesional dan bertanggung jawab,” imbuh NA.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani laporan ini secara objektif, sesuai koridor hukum yang berlaku. Penyidik merujuk pada:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Proses penyelidikan masih terus berlangsung, dan pihak berwajib menyatakan akan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi maupun bukti tambahan selama proses berlangsung.

(Ilmia)

Bagikan ini:

Sumbangan Berkedok Infaq Gegerkan MIN 5 Hadiluwih, Sumberlawang Sragen
SRAGEN – Dunia pendidikan di Kabupaten Sragen kembali diguncang kabar…
Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SDN Anaoma Menjadi Sorotan Tajam di Ruang Publik dari Tahun 2020–2024
Nias Utara – 25 Juni 2025 - Dugaan penyelewengan dana…
Keluarga Besar PT Berita Istana Negara Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K
Surabaya, Berita Istana – Keluarga besar PT Berita Istana Negara…
Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa
Jakarta -Keterangan Kapolri sebagai Tergugat I, Kapolda Jateng sebagai Tergugat…
ADJ_DEV : Solusi Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Berbagai Kebutuhan
Sragen - PT Berita Istana Negara melalui tim IT berpengalaman…
Polemik Makam Cina Prigen Tak Berizin, Dinas Terkait Diminta Bertindak Tegas
Pasuruan – Polemik keberadaan makam Cina atau yang biasa disebut…
Viral! Guru Tendang Kepala Siswa di SMPN 1 Karangawen, Kabupaten Demak
Demak, 10 Juni 2025 — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Sebuah…
Belum Reda Soal Pupuk Gandulan di Gilirejo Baru, Warga Karangmalang Kembali Diresahkan Harga Pupuk Subsidi
Sragen – Setelah kasus pemaksaan pembelian pupuk non-subsidi demi mendapatkan…
Gawat! Internet Lokal di Desa Jatisari Kebumen Diduga Tak Berizin, Warga Minta APH Bertindak
Kebumen – Keberadaan jaringan internet lokal di Desa Jatisari, Kecamatan/Kabupaten…
Kasus OTT Oknum LSM dan Wartawan di Grobogan, Begini Alasan Korban Membuat Laporan ke Polisi
GROBOGAN – Masyarakat Kabupaten Grobogan dikejutkan dengan adanya Operasi Tangkap…