SUKOHARJO – Bau busuk penyalahgunaan pupuk subsidi dan dugaan korupsi anggaran dana desa menyeruak dari Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Tim investigasi Berita Istana berhasil membongkar praktik mencurigakan yang melibatkan langsung Kepala Desa Wirun, yang kini menjadi sorotan publik.
Hasil penelusuran di lapangan menemukan fakta mengejutkan: sebuah rumah mewah milik Kepala Desa dijadikan gudang penyimpanan sekaligus tempat penjualan pupuk bersubsidi di atas harga resmi pemerintah. Penjualan dilakukan menggunakan bendera CV Sahabat Inti, milik sang kepala desa sendiri, dengan harga pupuk mencapai Rp125 ribu per sak. Padahal, sesuai ketetapan Kementerian Pertanian tahun 2025, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai berikut: Pupuk Urea: Rp 2.250/kg, Pupuk NPK Phonska: Rp 2.300/kg, Pupuk NPK Kakao: Rp 3.300/kg, Pupuk Organik: Rp 800/kg
Artinya, harga yang dijual jauh di atas ketentuan resmi, merugikan petani yang mestinya mendapat subsidi dari pemerintah.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, praktik ini sudah berlangsung lama dan “terlindungi” karena pelaku adalah pejabat desa. “Selain pupuk, tanah kas desa juga disewakan untuk kepentingan pribadi,” ujar warga tersebut. Ia juga menuturkan, sang kepala desa yang kini menjabat periode ketiga, dulunya hanyalah penjual tahu sebelum terjun ke dunia politik desa.
Tidak hanya soal pupuk, jejak dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa pun terendus kuat. Data yang diperoleh Berita Istana dari berbagai sumber menunjukkan adanya potensi mark up pada sejumlah kegiatan dan program desa:
2020: Keadaan mendesak Rp 282.000.000, 2021: Pembangunan pasar desa Rp 511.715.000, Penanggulangan bencana Rp 100.000.000, Keadaan mendesak Rp 183.000.000, Peningkatan sumber air bersih Rp 112.500.000, 2023: Keadaan mendesak Rp 165.000.000, Pendidikan non-formal Rp 114.000.000, 2024: Pemeliharaan prasarana jalan desa Rp 119.095.000, Sarana pariwisata desa Rp 170.075.000, Keadaan mendesak Rp 136.800.000, 2025 (per 10 Juli): Kebudayaan dan keagamaan Rp 195.330.000, Sarana pariwisata desa Rp 195.000.000, Penyertaan modal Rp 133.080.000
Tim investigasi menduga angka-angka tersebut hanyalah “puncak gunung es”. Masih banyak aliran dana lain seperti dana aspirasi dan bantuan provinsi (Banprov) yang patut diperiksa lebih lanjut.
Fakta-fakta ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat desa yang merugikan rakyat. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, demi memastikan bahwa uang rakyat dan subsidi pemerintah tidak terus menjadi bancakan segelintir oknum.
Jejak Kasus Pupuk Palsu di Sragen
Nama PT Berita Istana Negara sebelumnya sempat menjadi sorotan pada 12 Mei 2025, ketika berhasil membongkar kasus peredaran pupuk palsu dan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET di Kabupaten Sragen. Video pembongkaran yang diunggah oleh Direktur Utama PT Berita Istana Negara, Warsito, di TikTok Mata Jateng menjadi viral. Kasus ini bahkan memicu kedatangan Dirjen Pertanian ke Desa Gilirejo Baru, Miri, Sragen, bersama Pupuk Indonesia dan pihak distributor.
Puncaknya, pada 9 Juli 2025, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran pupuk palsu di wilayah Sragen dan sekitarnya. Satu tersangka berinisial TS (55), warga Desa Bolong, Karanganyar, ditangkap, dan ribuan karung pupuk palsu diamankan sebagai barang bukti.
Langkah Hukum
Menyikapi temuan di Desa Wirun, PT Berita Istana Negara akan menggandeng kuasa hukum untuk melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa ini kepada aparat penegak hukum. Tujuannya, memastikan pengelolaan Dana Desa benar-benar transparan dan tepat sasaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Erik selaku Kepala Desa Wirun belum memberikan keterangan resmi. Tim investigasi Berita Istana menyatakan akan terus mengupayakan konfirmasi demi menghadirkan berita yang seimbang, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sukoharjo dan Jawa Tengah pada umumnya.(Tim:Red)