Surabaya, 16 Agustus 2025 – Praktik penimbunan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) ilegal di kawasan Kalianak 66, Kecamatan Asemrowo, Surabaya kembali tercium. Aktivitas terlarang tersebut diduga kuat tidak lepas dari adanya beking oknum berpengaruh.
Hasil investigasi tim media di lapangan mengungkap modus operandi yang cukup berani. Minyak CPO dari kapal besar “dikencingkan” ke kapal kayu menggunakan drum dan jerigen berukuran besar. Selanjutnya, cairan emas hijau itu dipindahkan kembali ke truk tangki.
Pantauan di lokasi menunjukkan, truk tangki berwarna hijau kerap keluar-masuk dengan muatan CPO yang diperkirakan mencapai 10 kubik per armada. Aktivitas bongkar muat ini biasanya dilakukan menjelang magrib, meski tidak setiap hari berlangsung.
Arus pergantian armada berjalan mulus tanpa kendala berarti, seolah-olah luput dari pantauan maupun tindakan aparat berwenang. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya “payung kuat” yang melindungi aktivitas ilegal tersebut.
Lebih mengejutkan, nama salah satu instansi negara yakni Primkopal turut disebut-sebut dalam jaringan penimbunan CPO ilegal ini. Namun, hingga kini belum dapat dipastikan apakah ada oknum dari institusi tersebut yang terlibat langsung, atau hanya sebatas penyalahgunaan nama semata.
Kegiatan ilegal ini jelas melanggar hukum, merugikan negara, serta menimbulkan tanda tanya besar terkait adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak berpengaruh yang membekingi praktik haram tersebut.
(Eko.BIN)