Warga Melawi Resah! Harga Elpiji 3 Kg Tembus Rp30 Ribu di Toko Sahabat Pangan

Berita Istana
4 Min Read

Melawi, Kalbar – Warga Kabupaten Melawi mengeluhkan harga gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang mencapai Rp 29.000 hingga di atas Rp 30.000 per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. HET resmi di Provinsi Kalbar adalah Rp 18.500 di pangkalan dan maksimal Rp 25.000–Rp 28.000 di tingkat pengecer.

Informasi tersebut mendorong Tim Berita Istana Kalbar turun langsung ke lapangan pada 16 Agustus 2025 untuk memastikan kebenarannya.

Temuan Mengejutkan: Ratusan Tabung di Satu Warung ; Investigasi dilakukan di Toko Sahabat Pangan yang berlokasi di Jl. Ng Pinoh – Ella, depan Pendopo Bupati Melawi. Di lokasi, tim mendapati aktivitas penurunan tabung elpiji 3 kg dalam jumlah besar.

Di dalam warung, terdapat 380 tabung elpiji 3 kg, sementara di luar warung terdapat sekitar 410 tabung yang baru diturunkan. Total hampir 800 tabung gas bersubsidi berada di satu titik.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, karena jumlah tersebut bukan lagi skala pengecer biasa, melainkan setara pangkalan besar.

Distribusi Menyalahi Aturan, Berdasarkan investigasi, agen resmi PT Gas Tuah Hamizah diduga menyalurkan gas langsung ke toko grosir, yang seharusnya tidak diperbolehkan. Sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009, agen LPG wajib mendistribusikan elpiji bersubsidi hanya kepada pangkalan resmi, bukan ke toko atau pihak yang tidak memiliki izin.

Saat dikonfirmasi, pemilik toko mengaku bukan pangkalan, tetapi jumlah tabung yang diterima sangat besar. Alih-alih memberi jawaban jelas, pemilik toko justru memberikan nomor telepon seseorang yang kemudian diketahui merupakan oknum wartawan yang diduga menjadi “pelindung” praktik ilegal ini.

Ketika dihubungi, pemilik nomor +62 813-5215-2*** menjawab dengan nada yang mencurigakan:

“Kan sudah disuruh ke Pinoh ketemu aku, nggak enak cara di TF… Ibu pun sudah bilang enak ketemuan nyantai sambil ngopi-ngopi…”

Selain itu, tim juga mencoba menghubungi nomor-nomor lain yang terindikasi bagian dari jaringan distribusi elpiji bersubsidi. Namun, sebagian besar jawaban yang diberikan tidak memberikan klarifikasi berarti.

Harga Jual di Lapangan Melebihi HET, hasil wawancara dengan warga menunjukkan fakta bahwa harga elpiji bersubsidi 3 kg di wilayah ini dijual di atas Rp 30.000, jauh melebihi HET yang berlaku. Praktik ini jelas melanggar aturan distribusi dan berpotensi merugikan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang sangat bergantung pada subsidi LPG.

Dasar Hukum dan Sanksi,berdasarkan regulasi: Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 Pasal 3:

“Agen dan pangkalan wajib menyalurkan LPG 3 Kg sesuai ketentuan distribusi, dan dilarang menjual di luar HET yang telah ditetapkan pemerintah daerah.”

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55:

“Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan/atau gas bumi bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG 3 Kg: “Distribusi LPG 3 Kg bersubsidi harus dilakukan oleh agen resmi kepada pangkalan sesuai kuota yang ditetapkan.”

Langkah Selanjutnya, Tim Berita Istana telah mengantongi bukti berupa dokumentasi lapangan, catatan transaksi, serta rekaman konfirmasi terkait dugaan praktik penyimpangan distribusi LPG bersubsidi di Kabupaten Melawi. Media akan menyampaikan temuan ini kepada pihak berwenang, termasuk Pertamina, Kepolisian, dan Pemprov Kalbar, agar segera dilakukan penindakan tegas terhadap oknum agen, pangkalan ilegal, dan pihak pelindung praktik tersebut.

Praktik mafia gas bersubsidi ini harus dihentikan agar tidak semakin merugikan masyarakat yang membutuhkan.(Tim:Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *