Minggu, 27 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
DaerahBerita Istana

Seram! Limbah Slek Es Cream PT AICE di Ngoro Industrial Park Diduga Diolah Jadi Es Krim oleh Oknum

Berita Istana
Last updated: Jumat, 22 Agustus 2025 15:34 3:34:18 pm
By Berita Istana
Share
7 Min Read
SHARE

Mojokerto – Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT AICE kembali mencuat dan kini disertai temuan mengejutkan. Berdasarkan hasil investigasi warga bersama tim media, limbah slek dari pabrik yang berlokasi di Ngoro Industrial Park (NIP), Kavling D3B, Kutogirang, Mojokerto, diduga tidak hanya mencemari lingkungan tetapi juga diolah ulang menjadi es krim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Limbah untuk Pakan Ternak, Ternyata Dibuat Es Krim : Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang warga yang mengambil limbah slek dari PT AICE berdalih akan memanfaatkannya sebagai pakan ternak bebek. Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh tim investigasi, di lokasi milik warga tersebut tidak ditemukan adanya ternak bebek. Sebaliknya, ditemukan indikasi kuat bahwa limbah tersebut diolah kembali menjadi es krim dengan merek berbeda.

Temuan ini menimbulkan keresahan besar di masyarakat, karena selain mencemari lingkungan, praktik ini berpotensi membahayakan kesehatan publik.

Sebelumnya, permasalahan limbah PT AICE telah lebih dulu viral di platform TikTok melalui akun Mata Jatim. Video yang beredar memperlihatkan limbah cair meluber dari bak kontrol pabrik, mengalir ke jalan, masuk ke got, dan diteruskan ke saluran air menuju sungai serta area persawahan.

Masyarakat sekitar khawatir limbah tersebut meresap ke sumur warga dan memicu berbagai penyakit, mulai dari gangguan kulit, alergi, hingga potensi penyakit serius seperti kanker.

Fakta di Lapangan: Dugaan Kelalaian Pengelolaan Limbah, berdasarkan pengamatan tim investigasi, aliran limbah yang seharusnya dikelola melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) justru terlihat mencemari lingkungan sekitar. Temuan ini mengindikasikan adanya kelalaian serius atau bahkan kesengajaan dalam pengelolaan limbah.

Pemilik K-Cunk Motor Diduga Perusak Lingkungan, Sidang Mediasi di PN Tulungagung Ricuh
Hari Anak Nasional 2026, KAI Bandara Ajak Anak Mengenal Dunia Perkeretaapian dan Hadirkan Perjalanan yang Ramah Anak
Tempat Judi Sabung Ayam di Kartasura Diduga Kebal Hukum, APH Terkesan Tutup Mata
MUNAS IISIA 2026 Bahas Strategi Industri Baja Nasional di Tengah Tantangan Global

Selain itu, tim menemukan praktik pembuangan cairan “slek” atau residu es krim dari PT AICE di lokasi lain di wilayah Mojosari. Informasi ini diperkuat oleh surat bermeterai yang ditandatangani HRD PT AICE, Andreas, yang menyatakan limbah tersebut non-B3. Namun, indikasi di lapangan mengarah pada kemungkinan limbah tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang seharusnya dikelola sesuai regulasi ketat.

Mengacu pada Pasal 60 jo. Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dumping limbah tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”

Jika terbukti benar, tindakan ini dapat berujung sanksi pidana dan administratif yang serius.

Media Berita Istana Negara (BIN) bersama tim hukum yang dikoordinasikan oleh Dedy Afriandi Nusbar akan melaporkan kasus ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Direktorat Jenderal GAKUM. Seluruh bukti, termasuk video, foto, dan laporan pengaduan masyarakat, telah diamankan untuk diserahkan kepada pihak berwenang.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan publik dan kesehatan lingkungan. Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan, melakukan investigasi menyeluruh, dan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

Allegations of environmental pollution involving PT AICE have resurfaced, this time accompanied by alarming findings. According to investigations conducted by local residents and media teams, sludge waste from the factory located in Ngoro Industrial Park (NIP), Kavling D3B, Kutogirang, Mojokerto, is suspected not only of polluting the environment but also of being illegally reprocessed into ice cream by unscrupulous individuals.

From Animal Feed to Ice Cream?
Information gathered indicates that a resident who collected the sludge waste from PT AICE initially claimed it would be used as duck feed. However, upon further inspection by the investigative team, no ducks were found at the resident’s location. Instead, strong indications emerged that the waste was being reprocessed into ice cream under a different brand.

This revelation has sparked public outrage, as the practice poses both environmental and public health risks.

Previous Viral Incident
Earlier, PT AICE’s waste issue went viral on TikTok through the account “Mata Jatim.” The video showed wastewater overflowing from the factory’s control tank, running onto the streets, flowing into drains, and eventually entering rivers and rice fields.

Local residents fear the waste could seep into groundwater wells, potentially causing health problems ranging from skin irritation and allergies to more severe illnesses such as cancer.

On-Site Findings: Alleged Negligence in Waste Management
Investigators observed that the waste stream, which should have been processed through a Wastewater Treatment Plant (WWTP), appeared to be contaminating the surrounding environment. This suggests serious negligence—or possibly deliberate misconduct—in handling the waste.

Additionally, the team discovered instances of PT AICE’s sludge being dumped at other locations in Mojosari. Supporting documents include a stamped letter signed by PT AICE’s HR representative, Andreas, declaring the waste as non-hazardous (non-B3). However, field evidence raises concerns that the waste might actually fall under the category of Hazardous and Toxic Substances (B3), which requires strict regulatory management.

Legal Context and Potential Penalties
Under Article 60 in conjunction with Article 104 of Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management (UU PPLH), dumping waste without a permit constitutes a criminal offense, carrying penalties of up to three years’ imprisonment and fines of up to IDR 3 billion.

“No person shall dump waste and/or materials into the environment without a permit.”

If proven true, these actions could lead to severe criminal and administrative sanctions.

Legal Action Underway
Berita Istana Negara (BIN), along with a legal team coordinated by Dedy Afriandi Nusbar, plans to report the case to the Environmental Agency (DLH), the Ministry of Environment and Forestry (KLHK), and the Directorate General of Law Enforcement (GAKUM). All evidence, including videos, photographs, and community reports, has been secured for submission to the authorities.

This case has become a matter of grave concern, as it involves public safety and environmental health. Local communities are urging regional governments and law enforcement to take immediate action, conduct a thorough investigation, and impose strict penalties if violations are confirmed.

(Redaksi | Berita Istana Negara)

TAGGED:BERITA ISTANA MOJOKERTO
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Warga Desa Mrisi Grobogan Heboh! Harga Pupuk Subsidi Tembus Rp145 Ribu, Petani Resah
Next Article Tolol Semua! Sosok yang Tantang Rakyat Indonesia, Ahmad Sahroni
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
SMSI Jateng Gelar Konsolidasi Karesidenan Semarang, Jayanto Tekankan Kekompakan dan Profesionalisme
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Jiyanto Serukan Pengurus KSB SMSI Solo Raya harus Tetap Solid dan Hadir pada Pelantikan di Hotel Amantis Demak
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Peringati Hari Tani Nasional, Linknet Tanam Ribuan Pohon Bersama Petani Hutan
Warsito Pastikan Seluruh Pengurus SMSI Solo Raya Hadir pada Pelantikan 5 Oktober di Demak
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?