Minggu, 14 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
PT. BERITA ISTANA NEGARA

Kasus Penghinaan Ilmiatun Nafia Memanas, Polres Pasuruan Kota Panggil Saksi Kunci

Berita Istana
Last updated: Selasa, 29 Juli 2025 18:01 6:01:25 pm
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

PASURUAN – 29 Juli 2025 | Penyelidikan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ilmiatun Nafia memasuki fase penting. Polres Pasuruan Kota melalui Unit II Satreskrim resmi memanggil saksi Yuli Ariadi sebagai bagian dari pendalaman perkara yang dilaporkan sejak 29 Maret 2025 lalu.

Surat panggilan bernomor B/2141/VII/RES.1.14/2025/Satreskrim tertanggal 28 Juli 2025 ditujukan kepada Yuli Ariadi, yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa penghinaan tersebut. Dalam surat itu, penyidik meminta Yuli hadir untuk memberikan keterangan pada:

Hari/Tanggal: Kamis, 7 Agustus 2025

Pukul: 10.00 WIB

Tempat: Ruang Unit II Satreskrim, Polres Pasuruan Kota, Jl. Gajah Mada No. 19, Pasuruan

Pemanggilan ini bukan tanpa dasar. Polres Pasuruan Kota bergerak berdasarkan Pasal 1 Ayat (4), Pasal 5 Ayat (1) dan (2) UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) serta Pasal 14 Ayat (1) Huruf G UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, proses ini juga merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/246/IV/RES.1.14/2025 dan SP.Gas/246.a/IV/RES.1.14/2025, yang telah terbit sejak 8 April 2025.

Kapolsek Kejayan Bersama Pemuda Punisher Gelar Bhakti Sosial Renovasi Mushola di Desa Kepuh
Kerahkan 187 Personel Amankan Bangil Carnival 2025, Kapolres: Humanis Jangan Sampai Ada Kekerasan
Dirut PT BIN Apresiasi TNI-Polri Terkait Demo di Depan DPRD Kalbar
Merasa Diintimidasi, Puluhan Warga Bandarjo Ungaran Minta Keadilan Penggusuran

Pelapor, Ilmiatun Nafia, tidak tinggal diam. Wartawati perempuan ini menegaskan bahwa ia siap mengungkap setiap fakta dan siapa pun yang terlibat, tak peduli seberapa kuat mereka bersembunyi di balik nama atau kedekatan.

“Saya akan bongkar semua fakta, dari awal sampai ke akar-akarnya. Masih ada oknum yang bersembunyi, tapi saya tidak akan diam. Satu per satu akan saya buka. Ini bukan soal ego, ini soal harga diri dan kehormatan saya sebagai perempuan dan jurnalis,” tegas Ilmiatun dalam pernyataan terbuka kepada media.

READ  Langgar Aturan dan Kesepakatan Bersama, Warkop Karaoke Meiko Diminta Tutup Permanen

Ia juga menambahkan bahwa penghinaan bukan sekadar kata-kata yang melukai, tetapi dapat menghancurkan reputasi, kepercayaan, dan masa depan seseorang. Oleh karena itu, ia bertekad untuk menuntaskan kasus ini sampai terang benderang.

Dari data penyelidikan, pihak Satreskrim telah:

Memeriksa langsung pelapor Ilmiatun Nafia

Mengklarifikasi keterangan dari saksi Achmad Saichu

Melayangkan dua undangan kepada Marlina dan Abdul Khalim, namun hingga kini belum ada kehadiran dari keduanya.

Langkah pemanggilan Yuli Ariadi dinilai sebagai penguatan proses hukum menuju arah yang lebih sistematis. Sumber internal kepolisian menyebut, keterlibatan beberapa nama yang belum muncul ke publik diduga memiliki peran penting, baik langsung maupun tidak langsung, dalam kasus penghinaan ini.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, IPTU Choirul Mustofa, S.H., M.H., menegaskan bahwa semua proses akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Semua pihak yang terkait akan kami panggil. Tidak ada pengecualian. Penyidik kami akan bekerja berdasarkan hukum dan menjunjung keadilan,” ujar IPTU Choirul Mustofa.

Untuk mendukung proses penyelidikan, dua penyidik telah ditunjuk: IPDA Hendra Trio Wijaya, S.H. dan BRIPTU Agung Prastyo W., S.H., yang menjadi penghubung komunikasi antara pelapor, saksi, dan penyidik.

Lebih dari sekadar persoalan hukum, kasus ini menyita perhatian karena menyangkut serangan terhadap kehormatan pribadi seorang perempuan yang juga berprofesi sebagai jurnalis. Ada indikasi bahwa serangan ini bukan hanya verbal, tetapi juga bernuansa pembungkaman terhadap profesi dan suara kritis di ruang publik.

Ilmiatun mengaku telah menghadapi tekanan, fitnah, hingga dugaan pelecehan profesional, namun tetap memilih jalur hukum untuk mencari keadilan.

Kasus ini tidak akan berhenti di atas kertas. Kami akan terus berdiri bersama kebenaran dan mengawal jalannya keadilan.(Tim:Red)

READ  DPD KNPI Bogor Bimtek Pemuda Mengenai "Content Creator" di Era Digital
TAGGED:BERITA ISTANA PASURUANGEMPOL 9 PASURUAN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Dirut PT BiN: Kami Ucapkan Selamat Datang: Dewiana Syamsu Indyasari Resmi Menjabat Kapolres Sragen
Next Article Pelajar MAN 1 Sintang Tenggelam di Sungai Melawi, Tim SAR Masih Lakukan Pencarian
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
KA Srilelawangsa Layani 1,78 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026
Featured
FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026
Featured
KLB Uji Coba LRT Jabodebek Mulai Dimanfaatkan Pengguna pada Jam Sibuk Pagi
Featured
Solid di Tengah Gejolak, Kinerja Grup MIND ID Melampaui Ekspektasi Pasar
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita IstanaBudaya

Skandal Dana BUMDes Guncang Garut: Ratusan Juta Rupiah Diduga Raib

Kamis, 5 Juni 2025 18:16
Berita IstanaBudaya

Jokowi, Film Drama Inspiratif Tentang Perjalanan Hidup Presiden dari Anak Tukang Kayu

Sabtu, 14 Juni 2025 22:04
Berita IstanaBudaya

Siapakah Sosok FD, Warga yang Disebut Pemain Rokok Ilegal di Plupuh Sragen?

Senin, 1 September 2025 14:05
PT. BERITA ISTANA NEGARA

Kembali Terjadi Pencemaran Lingkungan Limbah Cair oleh PT AICE di Ngoro Industrial Park, Mojokerto

Jumat, 22 Agustus 2025 09:19
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?