Senin, 14 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARATNI & POLRI

Daer! Kades Selomirah Magelang Korupsi Rp 935 Juta untuk Judol dan Sawer Pemandu Karaoke

Berita Istana
Last updated: Jumat, 5 September 2025 14:52 2:52:43 pm
By Berita Istana
Share
2 Min Read
SHARE

Magelang – Kepala Desa Selomirah, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Ahmat Sartono (38), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp935 juta. Uang hasil penyelewengan tersebut diketahui digunakan untuk bermain judi online (judol) serta menyawer pemandu karaoke.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwansyah, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengendus praktik rasuah yang dilakukan Ahmat sejak tahun 2024. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, statusnya ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2025. “Tersangka resmi kami tahan pada 27 Agustus 2025,” jelas La Ode dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Lebih lanjut, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, menjelaskan bahwa Ahmat tidak mampu mempertanggungjawabkan alokasi anggaran desa yang dikuasainya. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terungkap sebagian dana dipakai untuk kepentingan pribadi yang tak wajar. “Salah satunya untuk menyawer pemandu karaoke, sementara sisanya dihabiskan untuk judi daring,” kata Toyib.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan bahwa total kerugian negara akibat tindakan Ahmat mencapai Rp935.080.000. Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat justru diselewengkan demi kesenangan pribadi.

Atas perbuatannya, Ahmat dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.(*)

TAGGED:BERITA ISTANA MAGELANG
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article SD Negeri 1 Ampel Boyolali Disorot: Dugaan Pelecehan Seksual Siswi Kelas I dan Pungli Puluhan Juta
Next Article Investasi Kavling Bergengsi di Simpang 5 Boyolali
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Tips Menabung DP Mobil Pertama di Usia 30 Tahun
Berita Istana
Barantum CRM Hadirkan Fitur Broadcast dan AI Agent untuk Channel Lainnya
Berita Istana
Abu Vulkanik Sampai Jakarta, Warga Tak Perlu Cemas Soal Kualitas Air PAM JAYA
Berita Istana
KALOG Express Layani Lebih dari 8.000 Ton Barang, Tertinggi Sepanjang 2026
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?