Magelang – Kepala Desa Selomirah, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Ahmat Sartono (38), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp935 juta. Uang hasil penyelewengan tersebut diketahui digunakan untuk bermain judi online (judol) serta menyawer pemandu karaoke.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwansyah, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengendus praktik rasuah yang dilakukan Ahmat sejak tahun 2024. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, statusnya ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2025. “Tersangka resmi kami tahan pada 27 Agustus 2025,” jelas La Ode dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).
Lebih lanjut, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, menjelaskan bahwa Ahmat tidak mampu mempertanggungjawabkan alokasi anggaran desa yang dikuasainya. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terungkap sebagian dana dipakai untuk kepentingan pribadi yang tak wajar. “Salah satunya untuk menyawer pemandu karaoke, sementara sisanya dihabiskan untuk judi daring,” kata Toyib.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan bahwa total kerugian negara akibat tindakan Ahmat mencapai Rp935.080.000. Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat justru diselewengkan demi kesenangan pribadi.
Atas perbuatannya, Ahmat dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.(*)