Warga Kalijambe Sragen Dihebohkan Dugaan Perbuatan Asusila oleh Pria 55 Tahun terhadap Siswi SMP

Berita Istana
4 Min Read

Sragen – Warga Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, digegerkan dengan kabar dugaan perbuatan asusila yang dilakukan seorang pria paruh baya bernama Mino (55), warga Desa Keden, terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun, sebut saja Bunga. Informasi yang beredar menyebut, perbuatan itu sudah berlangsung cukup lama dan diduga dilakukan hingga 19 kali.

Peristiwa itu terbongkar ketika pada Kamis (25/9/2025) sore, sekitar pukul 16.00 WIB, korban diketahui sedang berada di warung milik Mino. Warga curiga setelah melihat keduanya duduk bersama di dalam warung. Tidak lama kemudian, pintu warung ditutup rapat hingga memicu kecurigaan warga. Saat digerebek, masyarakat mendapati keduanya berada di dalam ruangan tertutup dan ditemukan kondom. Mino pun langsung diamankan dan diserahkan ke Polres Sragen untuk diproses hukum lebih lanjut.

Salah seorang warga menyebut, awal mula dugaan perbuatan itu terjadi saat korban sering jajan di warung pelaku. Dari situ, Mino diduga mulai merayu korban hingga akhirnya terjadi perbuatan tak senonoh berulang kali.

Camat Kalijambe, Supri, ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya kejadian tersebut. “Saya akan segera mencari informasi apakah benar kejadian itu. Saat ini saya belum mendapatkan laporan resmi,” ujarnya kepada awak media.

Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Keden, Supiyanto. Ia mengaku kaget ketika mendengar kabar itu. “Saya benar-benar belum mengetahui. Belum ada laporan dari Ketua RT maupun Kadus terkait kejadian ini,” ucapnya.

Namun, setelah mendapat informasi lebih lanjut, Kepala Desa Supiyanto membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dengan nada sedih, Supiyanto menyampaikan bahwa tidak adanya laporan dari pihak Kadus lantaran khawatir menimbulkan keramaian serta rasa kasihan terhadap keluarga korban. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kasus ini tetap harus diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Warsito selaku tokoh Sragen sekaligus Direktur Utama PT Berita Istana Negara, meminta agar kasus ini diusut tuntas.

Menurutnya, perbuatan yang melibatkan anak di bawah umur jelas merusak moral bangsa. Warsito menegaskan, kasus semacam ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut masa depan generasi penerus.

“Perbuatan ini sangat merusak moral dan sudah mencederai masa depan anak-anak kita. Saya mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini agar menjadi efek jera bagi pelaku,” tegas Warsito.

Ia juga meminta agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari, mengingat Indonesia telah memiliki aturan jelas dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

Dasar hukum yang mengatur perlindungan anak di Indonesia antara lain UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014, secara tegas dilarang segala bentuk kekerasan dan perundungan terhadap anak.

Selain itu, Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak juga mengatur ancaman pidana bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak, yaitu hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Regulasi sudah jelas, tinggal bagaimana ditegakkan secara konsisten. Jangan sampai ada lagi anak-anak yang menjadi korban,” tutup Warsito.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sragen melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memberikan keterangan saat ini pelaku sudah di proses. Redaksi Berita Istana berencana melakukan konfirmasi langsung kepada Kanit PPA Polres Sragen untuk mendapatkan informasi lebih seimbang sesuai dengan kode etik jurnalistik.(iTO)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *