Senin, 14 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPendidikan

Warga Kalijambe Sragen Dihebohkan Dugaan Perbuatan Asusila oleh Pria 55 Tahun terhadap Siswi SMP

Berita Istana
Last updated: Jumat, 26 September 2025 20:31 8:31:26 pm
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

Sragen – Warga Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, digegerkan dengan kabar dugaan perbuatan asusila yang dilakukan seorang pria paruh baya bernama Mino (55), warga Desa Keden, terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun, sebut saja Bunga. Informasi yang beredar menyebut, perbuatan itu sudah berlangsung cukup lama dan diduga dilakukan hingga 19 kali.

Peristiwa itu terbongkar ketika pada Kamis (25/9/2025) sore, sekitar pukul 16.00 WIB, korban diketahui sedang berada di warung milik Mino. Warga curiga setelah melihat keduanya duduk bersama di dalam warung. Tidak lama kemudian, pintu warung ditutup rapat hingga memicu kecurigaan warga. Saat digerebek, masyarakat mendapati keduanya berada di dalam ruangan tertutup dan ditemukan kondom. Mino pun langsung diamankan dan diserahkan ke Polres Sragen untuk diproses hukum lebih lanjut.

Salah seorang warga menyebut, awal mula dugaan perbuatan itu terjadi saat korban sering jajan di warung pelaku. Dari situ, Mino diduga mulai merayu korban hingga akhirnya terjadi perbuatan tak senonoh berulang kali.

Camat Kalijambe, Supri, ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya kejadian tersebut. “Saya akan segera mencari informasi apakah benar kejadian itu. Saat ini saya belum mendapatkan laporan resmi,” ujarnya kepada awak media.

Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Keden, Supiyanto. Ia mengaku kaget ketika mendengar kabar itu. “Saya benar-benar belum mengetahui. Belum ada laporan dari Ketua RT maupun Kadus terkait kejadian ini,” ucapnya.

Namun, setelah mendapat informasi lebih lanjut, Kepala Desa Supiyanto membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dengan nada sedih, Supiyanto menyampaikan bahwa tidak adanya laporan dari pihak Kadus lantaran khawatir menimbulkan keramaian serta rasa kasihan terhadap keluarga korban. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kasus ini tetap harus diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku.

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures
Tambang Galian C Diduga Ilegal di Kutogirang Kembali Beroperasi, Warga Resah dan Soroti Dugaan Beking Oknum
Cara Memanfaatkan Promo QRIS untuk Menghemat Pengeluaran Harian
Bittime Merawat Komunitas Melalui Kampanye #FindBeagle di Coinfest Asia 2026

Sementara itu, Warsito selaku tokoh Sragen sekaligus Direktur Utama PT Berita Istana Negara, meminta agar kasus ini diusut tuntas.

Menurutnya, perbuatan yang melibatkan anak di bawah umur jelas merusak moral bangsa. Warsito menegaskan, kasus semacam ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut masa depan generasi penerus.

“Perbuatan ini sangat merusak moral dan sudah mencederai masa depan anak-anak kita. Saya mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini agar menjadi efek jera bagi pelaku,” tegas Warsito.

Ia juga meminta agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari, mengingat Indonesia telah memiliki aturan jelas dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

Dasar hukum yang mengatur perlindungan anak di Indonesia antara lain UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014, secara tegas dilarang segala bentuk kekerasan dan perundungan terhadap anak.

Selain itu, Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak juga mengatur ancaman pidana bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak, yaitu hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Regulasi sudah jelas, tinggal bagaimana ditegakkan secara konsisten. Jangan sampai ada lagi anak-anak yang menjadi korban,” tutup Warsito.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sragen melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memberikan keterangan saat ini pelaku sudah di proses. Redaksi Berita Istana berencana melakukan konfirmasi langsung kepada Kanit PPA Polres Sragen untuk mendapatkan informasi lebih seimbang sesuai dengan kode etik jurnalistik.(iTO)

TAGGED:BERITA ISTANA SRAGEN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Bimbingan Belajar Bahasa Inggris dan Matematika di Dusun Celengan, Desa Lopait oleh KKN UPGRIS
Next Article Diberitakan Cemari Sungai Cileungsi, Ini Klarifikasi Pabrik Saos Sambel PT. CSJ Wanaherang
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
HEBOH! Website DPRD Sragen Dibobol, JDIH DPRD Diduga Berhasil Dijebol Anak Usia 17 Tahun
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Kementerian Dalam Negeri Gelar Rapat Kerja Bersama K/L untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Menuju Target 8 Persen
Berita Istana
Jelang Penutupan GIIAS 2026, BRI Finance Perkuat Kemudahan Pembiayaan Mobil
Berita Istana
Tren Renovasi Hunian Meningkat, BRI Finance Dukung Masyarakat Wujudkan Rumah Lebih Nyaman
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?