Mojokerto, 6 April 2026 —Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal kembali beroperasi di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini memicu keresahan warga karena dinilai membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Tambang tersebut berada sangat dekat dengan jaringan listrik tegangan tinggi (SUTET) Jawa–Bali. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, baik terhadap potensi gangguan jaringan listrik nasional maupun ancaman longsor di area sekitar, termasuk lahan persawahan milik warga.
Selain itu, aktivitas tambang tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi seperti IUP maupun IUPK dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sehingga berpotensi melanggar Undang-Undang Minerba.
Salah satu warga berinisial HR, yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, mengungkapkan bahwa tambang tersebut sebelumnya sempat berhenti beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Namun, kini kembali berjalan.
“Warga sempat lega karena aktivitas berhenti, tapi sekarang buka lagi. Kami menduga ada beking dari oknum anggota Brimob,” ujar HR kepada tim investigasi pada Senin (7/4/2026) malam di sebuah warung kopi dekat lokasi tambang.
Kembalinya aktivitas tambang tersebut membuat warga semakin khawatir terhadap dampak kerusakan lingkungan serta potensi bencana, mengingat lokasi yang berdekatan dengan infrastruktur vital dan area pertanian.
Warga bersama tokoh masyarakat dan pegiat lingkungan mengaku telah Audensi ke Inspektorat dan Polres Mojokerto serta beberapa kali melayangkan pengaduan (dumas) ke berbagai instansi, mulai dari Kementerian ESDM, Mabes Polri, hingga Polda Jawa Timur. Mereka juga telah melakukan audiensi dengan Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang dianggap memadai.
Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari instansi terkait, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), aparat penegak hukum, serta jajaran kepolisian untuk turun langsung ke lapangan dan menindak dugaan tambang ilegal tersebut.
Warga menilai, jika benar terdapat praktik beking oleh oknum aparat, hal tersebut bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan tambang ilegal dan perlindungan lingkungan.
Dalam waktu dekat, warga berencana kembali melayangkan laporan resmi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo serta Presiden Prabowo Subianto. Mereka menuntut agar aktivitas tambang tersebut ditutup secara permanen demi keselamatan dan kelestarian lingkungan.(Ek.BIN).