Senin, 14 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaTNI & POLRI

Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Gempol, Amankan 8 Poket Siap Edar

Berita Istana
Last updated: Rabu, 8 Oktober 2025 21:36 9:36:23 pm
By Berita Istana
Share
2 Min Read
SHARE

PASURUAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil meringkus seorang pengedar sabu di Kecamatan Gempol.

Pelaku berinisial MY (31), warga Dusun Raos Baru, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, diamankan petugas setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan poket sabu siap edar dengan total berat bersih 7,767 gram,” ungkap Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli, Kamis (2/10/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, sebuah secrop dari sedotan warna hitam, serta satu unit ponsel merek Redmi warna biru yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Dalam pemeriksaan, MY mengaku berperan sebagai pengedar dengan keuntungan Rp100.000 per gram. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BA, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku mengedarkan sabu untuk mencari keuntungan sekaligus agar bisa menggunakan secara gratis. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utamanya,” jelas AKBP Jazuli.

Bocorocco Wujudkan Komitmen Sosial melalui Dukungan pada Indonesia Walk for Peace
SPBU Kota Salatiga Menjadi Sumur Emas bagi Mafia BBM Subsidi, Diduga di Back Up  Oknum yang Mengaku Wartawan
Bittime Catatkan Lonjakan Transaksi Emas $XAUT dan $SLVON di Tengah Meredanya Ketegangan Perang Iran
BRI Region 6 Bekali RMFT Lewat ToT New Qlola

Kapolres Pasuruan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa kami terus berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami ingin Pasuruan bersih dari narkotika dan generasi mudanya terlindungi dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

(Eko.BIN)

TAGGED:BERITA ISTANA PASURUAN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Gawat! Inspektorat Sragen Periksa BUMDes Krida Utama Karangmalang Masaran
Next Article Wilson Lalengke Hadiri Konferensi Internasional Terkait Sahara Maroko di Markas Besar PBB
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Tips Menabung DP Mobil Pertama di Usia 30 Tahun
Berita Istana
Barantum CRM Hadirkan Fitur Broadcast dan AI Agent untuk Channel Lainnya
Berita Istana
Abu Vulkanik Sampai Jakarta, Warga Tak Perlu Cemas Soal Kualitas Air PAM JAYA
Berita Istana
KALOG Express Layani Lebih dari 8.000 Ton Barang, Tertinggi Sepanjang 2026
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?