Sragen – Akhir-akhir ini, Desa Kedawung, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen, menjadi perbincangan hangat setelah munculnya isu mengenai ketidaktransparanan penggunaan anggaran dana desa dan Bantuan Provinsi (Banprov) tahun 2025.
Desa Kedawung sendiri pada tahun 2025 mendapatkan kucuran dana dari aspirasi Gubernur Jawa Tengah, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Nomor 100.3.3.1/108 Tahun 2025. Dana tersebut dialokasikan untuk dua kegiatan pembangunan, yakni:
Pembangunan Rehabilitasi Jalan Aspal di Dukuh Kedawung RT 8 dan RT 9 dengan anggaran Rp 600 juta, serta
Pembangunan Rehabilitasi Jalan Beton di Dukuh Kedawung RT 24 dan RT 25 dengan anggaran Rp 60 juta.
Kabar dugaan ketidaktransparanan tersebut mencuat setelah sejumlah warga menyampaikan informasi kepada Redaksi Mata Jateng. Menindaklanjuti hal itu, tim investigasi Mata Jateng langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap beberapa proyek pembangunan yang sedang maupun telah dikerjakan di Desa Kedawung.
Menanggapi isu tersebut, Riki, Kepala Desa Kedawung, saat dikonfirmasi awak media memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dikonsultasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Anggaran Rp 400 juta sudah sesuai dengan RAB yang dikonsultasikan dengan PU. Selain itu, masing-masing RT juga mendapatkan anggaran Rp 30 juta, dan semua sudah dikerjakan,” jelas Riki.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan, baik dari segi kualitas material, ketebalan aspal maupun beton, serta volume pekerjaan, semuanya dikerjakan sesuai RAB.
“Pengerjaan dilaksanakan sesuai dengan rencana, dan laporan juga sudah kami sampaikan ke Dinas PMD. Masih banyak jalan yang rusak di wilayah kami, semoga ke depan bisa kembali mendapatkan bantuan BKK yang cukup,” tambahnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Panji Riyadi, S.H., M.H., salah satu tokoh Jawa Tengah, menyatakan akan mempelajari lebih dalam terkait kabar yang berkembang di Desa Kedawung tersebut. Ia menilai, antara data dan realisasi anggaran harus sinkron dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Dari penjelasan kepala desa, data dan anggaran harus benar-benar sinkron. Desa Kedawung setiap tahun menerima dana desa cukup besar, sehingga pengelolaannya wajib terbuka dan dapat diawasi publik,” tegasnya.
Panji juga menjelaskan, pada tahun 2025, Desa Kedawung mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp 1.219.321.000, sementara pada tahun 2024 lalu desa ini menerima Rp 1.295.801.000. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk kegiatan pembangunan, rehabilitasi jalan desa, serta penyelenggaraan Posyandu, meliputi makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, dan insentif kader Posyandu.
Selain itu, pada tahun sebelumnya juga terdapat anggaran sebesar Rp 1.282.193.000 untuk kegiatan pelatihan, bimbingan teknis, serta pengenalan teknologi tepat guna di sektor pertanian dan peternakan, serta Rp 221.438.600 untuk operasional pemerintahan desa.
“Semua penggunaan dana, baik dari Dana Desa maupun aspirasi, harus dipelajari secara detail dan dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi adalah kunci kepercayaan publik,” pungkasnya.
Reporter: Tim Mata Jateng
Editor: Redaksi Cyber Kilat