Minggu, 27 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaDaerah

Bagas Pamenang, SH, MH, Dampingi Korban Laporkan Kasus Dugaan Perusakan Rumah ke Polres Grobogan

Berita Istana
Last updated: Jumat, 31 Oktober 2025 12:06 12:06:28 pm
By Berita Istana
Share
2 Min Read
SHARE

GROBOGAN Peristiwa dugaan perusakan rumah di Perum Khanaya Residence, Jalan Soponyono III, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, berbuntut laporan resmi ke kepolisian. Seorang wanita berinisial D diduga melakukan aksi perusakan terhadap bangunan rumah milik korban pada Kamis (16/10/2025) lalu.

Kuasa hukum korban, Adv. Bagas Pamenang, SH, MH, mendatangi Polres Grobogan pada Kamis (30/10/2025) untuk melaporkan peristiwa tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya sempat memberi kesempatan penyelesaian secara kekeluargaan melalui somasi, namun tidak direspons baik.

“Kami kuasa hukum korban perusakan datang ke Polres Grobogan untuk melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan rumah yang terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025. Tindakan ini berpotensi membahayakan klien kami,” ujar Bagas usai membuat laporan.

Menurut keterangan sejumlah saksi, terlapor diduga mendatangi rumah korban pada pukul 06.00 WIB dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.

“Pelaku datang dalam kondisi bau alkohol, menendang pintu gerbang hingga terbuka paksa, kemudian masuk dan merusak pintu rumah,” ungkap Bagas.

Dalam laporan yang diajukan, pihak kuasa hukum mencantumkan pasal yang dinilai relevan dengan peristiwa tersebut.

MOFI Dorong Agen Bangun Jaringan dan Akses Pembiayaan UMKM Lewat Referral
Ditemukan Ulat pada Makanan MBG di SMAN 1 Sintang
Digitalisasi Administrasi Pemerintahan dengan Tanda Tangan Elektronik
Ratu Maxima dari Belanda Kunjungi Pabrik Garmen di Sragen

“Kami gunakan Pasal 406 KUHP jo. Pasal 200 ayat 1, yang mengatur tentang perusakan properti atau bangunan dengan unsur kesengajaan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara,” jelasnya.

Bagas juga mengapresiasi pelayanan Polres Grobogan yang dinilai cepat dan responsif dalam menangani laporannya.

“Alhamdulillah, puji Tuhan, respon Polres Grobogan sangat cepat dan profesional. Kami berterima kasih atas pelayanan yang baik ini,” ucapnya.

Pihaknya berharap penanganan perkara berjalan lancar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Harapan kami proses hukum berjalan sesuai aturan, dan kami siap mengikuti prosedur secara lengkap,” tegas Bagas.

Kasus ini kini dalam penanganan Polres Grobogan.

(Vio Sari)

TAGGED:BERITA ISTANA GROBOGANBERITA ISTANA JATENG
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Menjelang Hari Guru dan HUT PGRI ke-80, Kadisdik Sragen: “Guru Adalah Pelita yang Tak Pernah Padam”
Next Article Kades Tawang Bantah Tuduhan Tambang Ilegal di Boyolali, Klaim Perizinan Lengkap Meski Nama Perusahaan Belum Terdata di MODI
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
SMSI Jateng Gelar Konsolidasi Karesidenan Semarang, Jayanto Tekankan Kekompakan dan Profesionalisme
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Jiyanto Serukan Pengurus KSB SMSI Solo Raya harus Tetap Solid dan Hadir pada Pelantikan di Hotel Amantis Demak
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Peringati Hari Tani Nasional, Linknet Tanam Ribuan Pohon Bersama Petani Hutan
Warsito Pastikan Seluruh Pengurus SMSI Solo Raya Hadir pada Pelantikan 5 Oktober di Demak
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?