Sragen – Pernyataan tegas datang dari Direktur Utama PT Berita Istana Negara (BiN), Warsito, yang menegaskan bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) bukanlah rahasia negara. Menurutnya, masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui rincian RAB, terutama yang bersumber dari dana desa. Hal itu sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik yang wajib dijalankan oleh pemerintah desa.
“RAB itu uang rakyat, jadi wajar jika rakyat tahu ke mana uangnya digunakan. Tidak boleh ada yang menutup-nutupi,” ujar Warsito dengan nada tegas. Ia menambahkan bahwa akses masyarakat terhadap RAB seharusnya dipermudah melalui berbagai sarana terbuka seperti musyawarah desa, papan pengumuman, hingga sistem informasi desa berbasis daring.
Warsito juga menyoroti maraknya praktik tertutup di sejumlah desa, di mana warga sulit mendapatkan salinan RAB dengan alasan “rahasia internal”. Menurutnya, sikap seperti itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“UU KIP sudah jelas menyatakan, informasi terkait penggunaan keuangan publik termasuk APBDes adalah informasi yang terbuka. Pengecualian hanya berlaku untuk hal-hal tertentu seperti rahasia dagang atau keamanan negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong masyarakat untuk berani melapor bila terjadi penghalangan akses informasi. Laporan bisa diajukan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Inspektorat Daerah, maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar ada tindakan tegas terhadap oknum yang mencoba menutup-nutupi anggaran publik.
Warsito menegaskan, RAB bukan rahasia negara, melainkan dokumen publik yang harus bisa diakses masyarakat. “Kalau ada oknum kades yang bilang RAB itu rahasia negara, suruh belajar lagi. Masyarakat punya hak untuk tahu bagaimana uang negara digunakan di desanya,” tegas Warsito, Rabu (12/11/2025).
Ia menambahkan, keterbukaan anggaran merupakan wujud dari transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa. Menurutnya, RAB seharusnya dipublikasikan melalui musyawarah desa, papan pengumuman, atau sistem informasi desa, agar warga dapat ikut mengawasi penggunaan dana desa secara langsung.
“Jangan sampai ada yang bermain-main dengan anggaran. Semua harus terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Warsito.
“Jangan takut untuk bersuara. Transparansi bukan hanya hak, tapi kewajiban bersama demi pemerintahan desa yang bersih,” pungkas Warsito.