Bogor – Aktivitas pengoplosan gas elpiji bersubsidi di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Warga mengeluhkan maraknya praktik ilegal tersebut yang diduga melibatkan oknum pelaku usaha tanpa izin resmi. Ironisnya, kegiatan berbahaya ini diduga telah berlangsung cukup lama namun tak kunjung tersentuh penegakan hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengoplosan dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan serta merugikan masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.
Seorang warga Rumpin yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara tertutup di beberapa titik.
“Sudah sering terlihat aktivitas mencurigakan, baik malam hari maupun siang hari. Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan,” ujarnya.
Selain melanggar aturan, praktik pengoplosan gas juga sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan akibat kesalahan teknis dalam proses pemindahan gas. Dampaknya pun terasa secara ekonomi, mulai dari kelangkaan hingga meningkatnya harga tabung gas 3 kilogram di pasaran.
Di sisi lain, seorang aktivis turut angkat suara dan menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) harus segera bertindak.
“Ini bukan sekadar pelanggaran ringan. Pengoplosan gas merupakan tindak pidana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Migas. Jika dibiarkan, ini menunjukkan adanya pembiaran dan lemahnya penegakan hukum di daerah,” tegasnya.
Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dan instansi terkait turun langsung melakukan penyelidikan, menindak tegas para pelaku, serta menutup lokasi-lokasi pengoplosan gas ilegal. Penegakan hukum yang jelas dan nyata diperlukan untuk menunjukkan bahwa negara hadir melindungi hak masyarakat kecil.
(Tim/Red)