Jakarta, 15 November 2025 — Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPP APSI) mengeluarkan klarifikasi resmi terkait kegiatan yang dilakukan DPW APSI Jawa Timur yang belakangan mengklaim telah menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dan menetapkan Andi Syafrani sebagai Ketua Umum APSI.
Dalam rilis resminya, DPP APSI menegaskan tidak pernah menerima pemberitahuan, tidak pernah memberikan izin, dan tidak pernah menyetujui kegiatan yang kemudian diklaim sebagai Munaslub tersebut.
Kegiatan DPW Jatim Tidak Sah sebagai Munaslub, Menurut penjelasan DPP APSI, Ketua DPW APSI Jawa Timur, Sulaisih, sebelumnya hanya mengajukan permohonan kegiatan berupa Seminar Nasional dan pengukuhan pengurus DPW. Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut tiba-tiba diklaim sebagai Munaslub.
DPP APSI menegaskan bahwa kegiatan sebagaimana dimaksud tidak dapat dianggap sebagai Munaslub, sehingga seluruh keputusan atau penetapan apa pun yang muncul dari kegiatan tersebut dinilai ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum organisasi.
DPP APSI juga menyatakan bahwa klaim penyelenggaraan Munaslub oleh DPW Jawa Timur bertentangan secara langsung dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Merujuk Pasal 18 AD APSI, Munaslub hanya dapat diselenggarakan dengan tiga alasan sah:
1. Ketua Umum melanggar AD/ART atau peraturan organisasi.
2. Ketua Umum berhalangan tetap.
3. Terjadi pembubaran organisasi.
Selain itu, AD/ART juga menegaskan bahwa pelaksanaan Munaslub hanya dapat dilakukan oleh DPP APSI atas usulan tertulis dari sedikitnya dua pertiga DPW di seluruh Indonesia. Munaslub yang sah wajib dihadiri oleh Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat, DPW, dan DPC.
“Dengan demikian, apa yang diklaim sebagai Munaslub oleh DPW Jawa Timur tidak sah secara hukum organisasi. Penetapan Saudara Andi Syafrani sebagai Ketua Umum APSI adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum,” tegas DPP APSI dalam rilis tersebut.
DPP Pastikan Munas Resmi Digelar Akhir November
DPP APSI memastikan bahwa Musyawarah Nasional (Munas) yang sah dan sesuai AD/ART akan dilaksanakan pada 28–29 November 2025.
Jadwal tersebut telah disepakati dan ditandatangani secara resmi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) DPP APSI pada 14 November 2025, dengan kehadiran seluruh DPW dan DPC se-Indonesia.
Melalui pernyataan tersebut, DPP APSI meminta Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Menteri Hukum dan HAM, untuk tidak memproses ataupun menindaklanjuti segala bentuk surat-menyurat yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan kepengurusan hasil Munaslub ilegal tersebut.
DPP APSI juga mengimbau masyarakat serta para advokat anggota APSI di seluruh Indonesia agar tidak terpengaruh oleh informasi yang menyatakan bahwa telah berlangsung Munaslub APSI.(*)