Pekanbaru, 21 November 2025 — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali mencuat di Provinsi Riau. Sebuah toko grosir bernama Toko Win yang berlokasi di Jalan Lintas Timur KM 17, Kecamatan Tenayan Raya, diduga menjual berbagai merek rokok tanpa cukai.
Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengungkapkan bahwa di toko tersebut terlihat sejumlah rokok diduga ilegal diperjualbelikan secara bebas.
“Saya heran, masih saja marak penjualan rokok ilegal tanpa cukai. Padahal penjualan rokok tanpa cukai merupakan tindak pidana karena telah dilarang oleh UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan ketentuan pidananya. Tapi pelanggaran seperti ini tetap terjadi,” ujarnya.
Warga tersebut juga menyoroti lemahnya pengawasan aparatur negara yang digaji menggunakan uang rakyat, namun dinilai tidak bertindak tegas dalam menertibkan peredaran rokok ilegal.
“Sangat kuat dugaan ada permainan antara pemasok dan penjual. Bagaimana mungkin pelanggaran terang-terangan seperti ini tetap dibiarkan? Aparat seperti mandul. Negara dirugikan, masyarakat juga dirugikan karena pajak yang seharusnya masuk tidak tertagih,” tegasnya.
Warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk instansi terkait seperti Bea Cukai, Kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja, segera melakukan penindakan terhadap usaha yang diduga ilegal tersebut, karena telah menyebabkan kerugian negara dan berpotensi merusak tatanan perdagangan yang sehat.
Upaya konfirmasi kepada pemilik Toko Win, yang dikenal dengan sebutan Pak Win, tidak membuahkan hasil. Setelah pesan konfirmasi dari wartawan dibaca, nomor wartawan justru langsung diblokir.
Red (UG.)