Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Prigen, Beserta 30 Poket Siap Edar

Berita Istana
2 Min Read

PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Prigen. Seorang pemuda berinisial AN (23) diringkus petugas di rumahnya, Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, pada Selasa (18/11/25) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 30 poket sabu dengan total berat 2,048 gram, berikut sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa penangkapan ini kembali menunjukkan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba hingga ke jejaring pengedar kecil di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.

“Kami tegaskan, Polres Pasuruan tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Tersangka AN adalah pengedar yang memasarkan sabu di wilayah Prigen, dan kami terus memburu pemasok utamanya yang kini berstatus DPO,” ujarnya.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di rumahnya. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 30 plastik klip berisi sabu, satu sekrop kecil dari sedotan, uang tunai Rp2.100.000, satu kotak rokok, serta sebuah ponsel iPhone warna ungu yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dalam interogasi awal, AN mengakui bahwa seluruh sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial AF, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp150 ribu per gram dan bisa memakai sabu secara gratis dari hasil penjualannya,” tambah Kapolres.

Jeratan Hukum Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, AN kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Pasuruan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba di seluruh wilayah kabupaten.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti karena pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak,” tegas AKBP Jazuli.

(Eko.BIN)

 

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *