Minggu, 14 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaDaerah

Badan Hukum Perkumpulan Taufik Malladministrasi Digugat di PTUN Jakarta, Terbukti Masih dalam Sengketa dengan Masuknya Pihak Tergugat Intervensi

Berita Istana
Last updated: Sabtu, 6 Desember 2025 12:36 12:36:53 pm
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA — Persidangan perkara Nomor 321/PTUN.JKT kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan agenda pemeriksaan alat bukti. Namun jalannya sidang jauh dari sekadar formalitas. Tim kuasa hukum H. Moerdjoko dan Ir. Tono Suhariyanto menegaskan bahwa gugatan ini bukan persoalan konflik internal organisasi, melainkan menyangkut legalitas keputusan administrasi negara yang dinilai cacat prosedur.

Salah satu kuasa hukum penggugat, Ardian Azhari Kurniawan, S.H., menyampaikan bahwa pokok sengketa berawal dari pencabutan status badan hukum PSHT yang oleh pihak tertentu diumumkan telah efektif berlaku sejak 1 Juli 2025. Menurut penggugat, pencabutan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang benar, antara lain tanpa pemberitahuan resmi, tanpa kesempatan pengajuan keberatan, serta tanpa pemeriksaan material atas legalitas badan hukum yang sebelumnya sah dan diakui negara.

“Kami tidak bicara siapa menang atau siapa berkuasa dalam organisasi. Ini murni soal negara mengeluarkan keputusan administrasi yang wajib sah secara hukum. Jika ada kekeliruan, maka harus diluruskan,” tegas salah satu kuasa hukum Moerdjoko di luar persidangan.

Sidang sempat tertunda lantaran adanya kekeliruan teknis dalam proses pengunggahan bukti oleh pihak penggugat. Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan untuk memperbaiki unggahan tersebut. Meski demikian, tim kuasa hukum menekankan bahwa penundaan teknis tidak mempengaruhi inti persoalan.

Menurut mereka, fokus gugatan tetap pada aspek prosedural dan material dari keputusan pencabutan badan hukum, yang dianggap telah merugikan hak-hak hukum kliennya.

Masuknya Pihak Intervensi Menegaskan Sengketa Belum Tuntas

Bukan Sekadar Gelar, BINUS Dorong Pendidikan Tinggi yang Siapkan Mahasiswa Siap Kerja
Siapa Sosok Bos Rus, Penambang Emas yang Sudah Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan Oleh Polres Banyumas?
BINUS University Bersama BCA Berbagi Ilmu untuk Kesiapan Karier Binusian
Kades Tawang Bantah Tuduhan Tambang Ilegal di Boyolali, Klaim Perizinan Lengkap Meski Nama Perusahaan Belum Terdata di MODI

Pihak intervensi—yang merupakan kelompok PSHT versi lain—sebelumnya menyampaikan kepada media bahwa pencabutan badan hukum telah berlaku sejak 1 Juli 2025. Bagi tim Moerdjoko, pernyataan tersebut justru mempertegas bahwa sengketa administratif masih berlangsung, sehingga pemeriksaan di PTUN menjadi sangat krusial.

READ  Dunia Ketenagakerjaan Tercoreng: PT Andalas Bahtera Baruna dan PT Asuransi Sinar Mas Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Penggugat menilai, bila memang pencabutan dilakukan secara sah, maka harus tersedia bukti lengkap berupa surat keputusan, dokumen administratif, dan proses verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika tidak, keputusan itu harus dibatalkan.

Penggugat juga menyoroti berkembangnya narasi publik yang mencoba mereduksi kasus ini menjadi sekadar gesekan internal atau spekulasi pihak tertentu yang disebut berada “di balik kegaduhan PSHT”. Kuasa hukum menilai narasi tersebut justru menyesatkan dan mengaburkan fokus utama bahwa yang diuji PTUN adalah legalitas keputusan pejabat tata usaha negara, bukan konflik internal organisasi.

“Membiarkan kesalahan administrasi berlanjut sama saja dengan melegalkan ketidakadilan resmi. Kami menempuh jalur hukum untuk memastikan negara menjalankan aturan secara objektif dan tidak diskriminatif,” tegas kuasa hukum.

Pengadilan akan melanjutkan pemeriksaan setelah penggugat menyempurnakan pengunggahan alat bukti sesuai arahan majelis hakim. Di balik dinamika persidangan, satu hal tetap menjadi fokus utama: apakah pencabutan badan hukum PSHT telah memenuhi ketentuan administrasi negara.

Jika terbukti tidak memenuhi syarat dan tidak melalui proses yang sah, maka keputusan tersebut berpotensi dibatalkan demi menjaga prinsip kepastian hukum dan keadilan administrasi.(Tim:Red)

TAGGED:BERITA ISTANA JAKARTA
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Geger Inspektorat Karanganyar Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Seleksi Perangkat Desa di Ngringo
Next Article Gugatan di PTUN Jakarta: Kuasa Hukum Moerdjoko Tegaskan Upaya Hukum untuk Luruskan Kekeliruan Administrasi Badan Hukum PSHT
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Bank Raya (AGRO) Tegaskan Optimisme Pertumbuhan Bisnis Digital di Public Expose Live 2026
Harga Emas Berpeluang Rebound, Ini Level yang Perlu Dicermati Investor
Berita Istana
KA Srilelawangsa Layani 1,78 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026
Featured
FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita Istana

Kualitas Tanpa Tawar, Waringin Megah Kian Kompetitif di Pasar

Kamis, 2 April 2026 00:44
Berita IstanaDaerah

Gawat! Buka Durian, KPK Buka Kasus, Khofifah Terancam Diperiksa

Sabtu, 21 Juni 2025 00:40
Berita Istana

Aliansi Desa Pekandangan Barat Bersatu Suarakan Desa Bermartabat: “Jangan Rusak Reputasi Kami”

Rabu, 15 Oktober 2025 10:15
Berita Istana

PWC Diakui ASEAN dan Asia Records sebagai Dompet Non-Custodial Pertama

Selasa, 24 Februari 2026 08:41
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?