Senin, 14 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaTNI & POLRI

Langgar Aturan dan Kesepakatan Bersama, Warkop Karaoke Meiko Diminta Tutup Permanen

Berita Istana
Last updated: Minggu, 7 Desember 2025 09:26 9:26:04 am
By Berita Istana
Share
2 Min Read
SHARE

Pasuruan, 6 Desember 2025 — Polemik mengenai keberadaan warkop karaoke Meiko di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, kembali memanas. Isu ini mencuat setelah viral di media sosial pada 1 Desember 2025 dan memicu pro-kontra di tengah masyarakat.

Aspirasi warga yang disampaikan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nogosari menegaskan satu sikap: warkop karaoke tersebut diminta ditutup secara permanen. Warga menilai keberadaan hiburan malam itu telah menimbulkan keresahan dan tidak sesuai dengan nilai sosial masyarakat setempat.

Mulyanto, perwakilan masyarakat sekaligus anggota BPD Nogosari, menegaskan bahwa warga tidak lagi menginginkan aktivitas hiburan malam beroperasi di wilayah mereka.

“Masyarakat pada intinya tidak mau lagi ada hiburan malam yang dapat merusak akhlak generasi muda ke depan,” ujar Mulyanto.

Sengketa Izin OSS Dipersoalkan Warga

Masalah ini telah naik ke tingkat kecamatan. Pihak pengelola warkop karaoke Meiko melalui kuasa hukumnya tetap bersikeras bahwa usaha tersebut telah mengantongi perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Namun, bagi warga, izin OSS saja tidak cukup. Mereka menilai izin tersebut tidak sesuai peruntukan dan tidak memenuhi komponen legalitas yang diwajibkan.

Bocah Kelas V SD di Jenar Tewas: Motor Raib Digondol Perampok
XAUUSD Masih Tertekan, Dupoin Futures Soroti Potensi Pelemahan ke 4.360
Kemampuan Bahasa Inggris Anak Indonesia Masih Menjadi Tantangan, Pendekatan Pembelajaran Dinilai Perlu Berubah
Barenbliss (BNB) Luncurkan “Crush at First Swipe”, Koleksi Makeup Mewah Terinspirasi Pesona Musim Gugur Seoul

Mulyanto menegaskan bahwa sejumlah izin lain seharusnya dipenuhi, antara lain:

  • Pajak hiburan malam
  • Izin operasional dari Dinas Pariwisata
  • Izin lingkungan yang sesuai tata ruang dan peruntukan

Ia mempertanyakan apakah legalitas OSS yang dinilai tidak sesuai peruntukan dapat mengabaikan aspirasi warga dan pertimbangan sosial lingkungan setempat.

“Apakah izin OSS yang tidak sesuai peruntukan bisa mengalahkan aspirasi warga dan lingkungan? Kami sudah sepakat melalui berita acara dan notulen yang dihadiri tokoh masyarakat, ulama, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pihak Pemdes, serta tembusan surat ke Camat dan Bupati Pasuruan,” tegasnya.

Keputusan Warga Sudah Final

Mulyanto menyebut bahwa melalui musyawarah desa dan kesepakatan bersama, sikap masyarakat sudah bulat.

“Masyarakat meminta tutup permanen dan tidak bisa diganggu gugat,” ujarnya menutup pernyataan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pemerintah kecamatan maupun Pemkab Pasuruan terkait langkah yang akan diambil menyikapi desakan warga tersebut.

(Eko.BIN)

 

TAGGED:BERITA ISTANA PASURUAN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Kisah Nyata Kades Wonorejo Kedawung Ceraikan Istri Sah Saat Stroke Demi Janda Asal Tangen
Next Article Ada Oknum Kuat di Balik Tambang Galian C Kesemen, Mojokerto yang Tetap Beroperasi Tanpa Izin
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Kementerian Dalam Negeri Gelar Rapat Kerja Bersama K/L untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Menuju Target 8 Persen
Berita Istana
Jelang Penutupan GIIAS 2026, BRI Finance Perkuat Kemudahan Pembiayaan Mobil
Berita Istana
Tren Renovasi Hunian Meningkat, BRI Finance Dukung Masyarakat Wujudkan Rumah Lebih Nyaman
Berita Istana
Siapkan Penerbitan Obligasi Rp500 Miliar pada Kuartal IV 2026, BRI Finance Perkuat Diversifikasi Pendanaan
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?