Pasuruan, 6 Desember 2025 — Polemik mengenai keberadaan warkop karaoke Meiko di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, kembali memanas. Isu ini mencuat setelah viral di media sosial pada 1 Desember 2025 dan memicu pro-kontra di tengah masyarakat.
Aspirasi warga yang disampaikan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nogosari menegaskan satu sikap: warkop karaoke tersebut diminta ditutup secara permanen. Warga menilai keberadaan hiburan malam itu telah menimbulkan keresahan dan tidak sesuai dengan nilai sosial masyarakat setempat.
Mulyanto, perwakilan masyarakat sekaligus anggota BPD Nogosari, menegaskan bahwa warga tidak lagi menginginkan aktivitas hiburan malam beroperasi di wilayah mereka.
“Masyarakat pada intinya tidak mau lagi ada hiburan malam yang dapat merusak akhlak generasi muda ke depan,” ujar Mulyanto.
Sengketa Izin OSS Dipersoalkan Warga
Masalah ini telah naik ke tingkat kecamatan. Pihak pengelola warkop karaoke Meiko melalui kuasa hukumnya tetap bersikeras bahwa usaha tersebut telah mengantongi perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Namun, bagi warga, izin OSS saja tidak cukup. Mereka menilai izin tersebut tidak sesuai peruntukan dan tidak memenuhi komponen legalitas yang diwajibkan.
Mulyanto menegaskan bahwa sejumlah izin lain seharusnya dipenuhi, antara lain:
- Pajak hiburan malam
- Izin operasional dari Dinas Pariwisata
- Izin lingkungan yang sesuai tata ruang dan peruntukan
Ia mempertanyakan apakah legalitas OSS yang dinilai tidak sesuai peruntukan dapat mengabaikan aspirasi warga dan pertimbangan sosial lingkungan setempat.
“Apakah izin OSS yang tidak sesuai peruntukan bisa mengalahkan aspirasi warga dan lingkungan? Kami sudah sepakat melalui berita acara dan notulen yang dihadiri tokoh masyarakat, ulama, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pihak Pemdes, serta tembusan surat ke Camat dan Bupati Pasuruan,” tegasnya.
Keputusan Warga Sudah Final
Mulyanto menyebut bahwa melalui musyawarah desa dan kesepakatan bersama, sikap masyarakat sudah bulat.
“Masyarakat meminta tutup permanen dan tidak bisa diganggu gugat,” ujarnya menutup pernyataan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pemerintah kecamatan maupun Pemkab Pasuruan terkait langkah yang akan diambil menyikapi desakan warga tersebut.
(Eko.BIN)