Ada Oknum Kuat di Balik Tambang Galian C Kesemen, Mojokerto yang Tetap Beroperasi Tanpa Izin

Berita Istana
3 Min Read

Mojokerto,6/12/2025. Maraknya aktivitas tambang galian C di wilayah Bumi Majapahit kian meresahkan. Salah satunya berada di Dusun Jampang, Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Wilayah yang dikenal sebagai kawasan bersejarah dan memiliki nilai budaya tinggi itu kini justru dimanfaatkan pihak tertentu untuk kegiatan tambang yang diduga ilegal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tambang berjalan sejak kurang lebih dua bulan terakhir. Operasional dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator dengan metode gali tegak lurus, yang dinilai tidak sesuai prosedur pertambangan dan berpotensi memicu longsor.

Sejumlah warga sekitar menuturkan, tambang tersebut kuat dugaan tidak memiliki dokumen resmi sebagaimana diatur dalam UU Minerba. Meski tidak mengantongi izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kegiatan penambangan tetap berjalan bebas dan seolah tidak tersentuh penegakan hukum.

Warga menduga ada oknum kuat yang membekingi operasi tambang sehingga aktivitas dapat berlangsung tanpa hambatan.

> “Sudah dua bulan lebih jalan terus. Tidak ada papan izin, tidak jelas siapa pemiliknya, tapi tetap beroperasi,” ujar salah satu sumber warga yang enggan disebut namanya.

Aktivitas tambang ilegal ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang dalam program Asta Cita menegaskan pemberantasan tambang ilegal di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat mendorong penindakan tegas terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan menciptakan mafia tambang di daerah.

Metode penambangan di lokasi Kesemen juga dinilai tidak memenuhi standar keselamatan, lantaran penggalian tegak lurus tanpa sistem berundak (benching) yang berpotensi memicu tanah longsor dan kerusakan lingkungan.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Alim — yang disebut warga sebagai pendana sekaligus bos tambang di Jampang, Kesemen, Ngoro — membantah memiliki keterlibatan.

> “Tambang bukan punya saya, Mas,” kata Alim singkat kepada Media Berita Istana Negara.

Namun ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan, Alim tidak dapat memberikan dokumen resmi maupun perizinan dari Kementerian ESDM sebagaimana diatur:

Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Usaha dan Jasa Pertambangan

PP Nomor 96 Tahun 2021

Undang-Undang Minerba

Pelaku usaha pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

Dugaan lain menyebut, terdapat jaringan operasional tambang serta pendana yang bergerak di wilayah Mendek, Ngoro, dan Kesemen, Kabupaten Mojokerto. Mereka disebut bekerja secara tersembunyi dan enggan tampil ke publik.

Kasus ini tengah dipantau oleh sejumlah pihak yang tergabung dalam tim investigasi.(Eko.BIN).

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *