PASURUAN – Jajaran Polres Pasuruan berhasil mengamankan lima pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curemas) dalam dua pengungkapan kasus berbeda di wilayah Kecamatan Gempol. Keberhasilan ini menjadi bukti respons cepat aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irwan menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim yang telah bekerja cepat mengungkap dua kasus tersebut.
“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan cepat. Kami akan terus menjaga agar Pasuruan tetap aman,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Senin (8/12/2025).
Kasus pertama menimpa korban Laily Maulidyah, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat terparkir di depan kamar kos di Dusun Kuwung, Desa Karangrejo.
Dari penyelidikan, polisi menangkap pelaku utama Muhamad Sultoni (27). Ia mengakui aksi pencurian tersebut dan menyebut motor hasil curian dijual kepada penadah M. Ghofur (36) di wilayah Paserpan. Penadah selanjutnya menjual motor itu ke wilayah Kejayan.
“Tersangka Sultoni mengakui menjual motor curian kepada saudara Ghofur seharga Rp3.500.000. Barang bukti juga berhasil kami amankan, termasuk kunci T, pakaian, helm, dan ponsel milik pelaku,” jelas penyidik Polsek Gempol dalam konferensi pers.
Kasus kedua adalah pencurian dengan pemberatan (curemas) yang menyasar dua rumah warga di Dusun Legok, Desa Legok.
Rumah pertama milik Saifuddin dibobol ketika pemilik sedang menghadiri acara keluarga. Para pelaku membawa kabur uang tunai Rp11 juta serta perhiasan emas senilai kurang lebih Rp100 juta.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Muhammad Maskur (32) yang mengakui membagi hasil penjualan emas sebesar Rp58 juta bersama rekan-rekannya.
Dalam pengembangan, polisi kemudian menangkap tiga pelaku lain yakni Mochammad Toriqul Akbar (25), Yoga Surya Abadi (26), dan Hariono Zakaria (37) yang turut terlibat dalam rangkaian aksi pencurian tersebut.
Perhiasan hasil kejahatan diketahui dijual di Pasar Bangil dan di Toko Mas Gajah Jogosari dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menyita total lebih dari 170 gram emas dari dua lokasi kejadian (TKP).
“Para pelaku menggunakan sebagian hasil kejahatan untuk membeli barang pribadi seperti sepeda motor dan peralatan rumah tangga,” terangnya.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keseluruhan jaringan para pelaku.
“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas sesuai aturan. Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk terus bekerja sama melalui laporan-laporan yang konstruktif,” pungkasnya.
Seluruh tersangka saat ini menjalani pemeriksaan dan pemberkasan lebih lanjut guna proses penyelesaian perkara sesuai prosedur hukum.
(Eko.BIN)