Sejumlah Rakit PETI di Wilayah Simpang TPA Sentajo Raya Masih Beroperasi, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

Berita Istana
5 Min Read

Kuansing – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, kembali terpantau masih berlangsung. Padahal, praktik ilegal tersebut telah berulang kali diberitakan oleh media dan dilaporkan oleh masyarakat setempat kepada aparat penegak hukum.

Berdasarkan pantauan lapangan pada Sabtu, 13 Desember 2025, sejumlah rakit PETI diketahui masih aktif beroperasi di wilayah Simpang Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya. Lokasi tersebut dapat dijangkau sekitar 500 meter dari simpang TPA, dan di beberapa titik di sisi kanan jalan terdengar jelas suara mesin rakit PETI yang beroperasi. Jumlah rakit yang beraktivitas diperkirakan mencapai puluhan unit.

Ironisnya, lokasi aktivitas PETI ini hanya berjarak sekitar 15 menit perjalanan kendaraan dari Kantor Polres Kuansing. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait terhadap aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Aktivitas PETI diketahui telah lama menjadi persoalan serius di Kabupaten Kuansing dan hingga kini belum menemukan solusi konkret. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, praktik PETI juga membahayakan keselamatan para pekerja dan telah berulang kali menelan korban jiwa di sejumlah lokasi tambang emas ilegal di daerah ini.

Belum lama ini, korban jiwa kembali dilaporkan akibat aktivitas PETI di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, yang jaraknya juga tidak jauh dari wilayah hukum Polres Kuansing. Peristiwa tersebut semakin mempertegas bahwa aktivitas PETI merupakan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat.

Di sisi lain, keuntungan dari aktivitas PETI diduga hanya dinikmati oleh segelintir pihak, seperti pemilik rakit dan pemilik alat berat (ekskavator) yang disebut-sebut sebagai pemodal. Maraknya praktik PETI secara masif dinilai mustahil berlangsung tanpa adanya pembiaran atau dugaan keterlibatan oknum tertentu.

Sebelumnya, laporan masyarakat Kuansing terkait aktivitas PETI ini telah diterbitkan oleh media pada 8 Desember 2025, namun tidak mendapatkan tindak lanjut. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Media Intelijen Jendral.com melakukan investigasi lapangan dengan mendokumentasikan aktivitas PETI menggunakan kamera GPS, video dokumentasi, serta pelacakan lokasi (Sherlock).

Hasil investigasi tersebut kemudian disampaikan kepada Redaksi Media Intelijen Jendral.com dan selanjutnya dikonfirmasi langsung oleh Athia, Direktur Media Intelijen Jendral.com, kepada Kapolres Kuansing AKBP Raden Riscy P. serta Kanit Tipiter Mario Suwito melalui pesan WhatsApp, dengan melampirkan bukti-bukti pendukung. Namun hingga rilis berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak kepolisian, meskipun pesan tersebut telah terbaca.

Dari keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, disebutkan beberapa nama yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI tersebut. Salah satunya pria berinisial Deden yang disebut-sebut sebagai pemilik rakit PETI. Namun saat dikonfirmasi, Deden membantah tudingan tersebut dan menyatakan tidak memiliki rakit PETI sebagaimana dimaksud.

Nama lain yang juga disebut adalah Dodi, warga yang berdomisili di Sentajo Raya dan diduga sebagai pengurus rakit-rakit PETI di lokasi tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, Dodi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

Sebagai wartawan yang berdomisili di Teluk Kuantan sekaligus Direktur Media Intelijen Jendral.com, Athia menegaskan bahwa dirinya telah berulang kali menyampaikan laporan, konfirmasi, serta bukti berbagai praktik ilegal kepada aparat penegak hukum, termasuk Kapolres Kuansing, selama kurang lebih tiga bulan terakhir, namun tidak mendapatkan respons.

“Kami menilai tidak adanya respons terhadap laporan resmi dari media dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan dan diskriminasi terhadap insan pers. Media memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang,” tegas Athia.

Media Intelijen Jendral.com menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi jurnalistik secara terbuka, profesional, dan berbasis fakta lapangan, serta terus memberitakan aktivitas PETI demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Media ini juga mendesak aparat penegak hukum agar segera memberikan klarifikasi resmi serta mengambil langkah nyata dan tegas dalam menindak aktivitas PETI yang terbukti merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi.


Sumber Rilis Berita:

ATHIA
Direktur Media
Media Intelijen Jendral.com


 

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *