GROBOGAN – Seorang warga bernama Meiwulandari mengaku menjadi korban dugaan penipuan bermodus pinjaman modal usaha yang melibatkan seorang oknum yang disebut bekerja di Mandiri Finance, berinisial Imam Fadholi, bersama istrinya Tika.
Menurut pengakuan korban, peristiwa tersebut bermula ketika Imam Fadholi dan istrinya meminjam uang sebesar Rp28.500.000 dengan alasan untuk modal usaha konveksi. Dalam kesepakatan awal, korban dijanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari nilai pinjaman dengan jangka waktu pengembalian selama dua minggu.
Sebagai bentuk jaminan, terduga pelaku menyerahkan satu unit mobil Toyota Agya, yang saat itu disebut-sebut sebagai milik sang istri, Tika. Namun, selang beberapa waktu kemudian, mobil tersebut didatangi oleh oknum anggota Polres Kota dan dinyatakan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil rental.
“Mobil itu kemudian dibawa oleh oknum anggota Polres Kota dengan alasan mobil rental. Dari situ saya baru menyadari kalau saya diduga telah ditipu,” ujar Meiwulandari saat dimintai keterangan.
Merasa dirugikan, korban kemudian mengaku sempat meminta bantuan kepada oknum anggota Polres Kota yang menangani persoalan tersebut. Korban menyebut sempat dijanjikan akan dibantu hingga uangnya kembali. Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi.
“Saya merasa kecewa. Awalnya dijanjikan akan dibantu, tapi saat saya mencoba menghubungi kembali, telepon saya tidak pernah diangkat. Sampai sekarang uang saya belum juga dikembalikan,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, korban berharap ada itikad baik dari pihak terduga pelaku untuk mengembalikan uang yang telah dipinjam, serta meminta aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Imam Fadholi, istrinya, maupun dari institusi terkait untuk memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.