Sabtu, 27 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaTNI & POLRI

Tukad Linggah Menangis: Tambang Galian C Diduga Ilegal Merajalela

Berita Istana
Last updated: Rabu, 17 Desember 2025 19:34 7:34:32 pm
By Berita Istana
Share
5 Min Read
SHARE

KARANGASEM – Kerusakan lingkungan di Tukad Linggah, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, kini tak lagi bisa disembunyikan. Sungai yang dahulu menjadi penyangga ekosistem dan sumber kehidupan masyarakat setempat, berubah drastis: terkoyak, tergerus, dan kehilangan bentuk alaminya. Penyebabnya diduga kuat adalah aktivitas penambangan galian C ilegal yang berlangsung secara masif dan tak terkendali.

Kondisi memilukan tersebut mencuat ke ruang publik setelah sebuah video situasi terkini Tukad Linggah viral di media sosial Facebook. Video itu diunggah oleh Wayan Sukanyar, warga lokal Tulamben, yang merekam langsung kerusakan parah di sepanjang aliran sungai. Dalam tayangan tersebut tampak jelas bantaran sungai terkikis, alur sungai berubah, dan material pasir serta batu dikeruk menggunakan alat berat tanpa kendali.

https://beritaistana.co.id/wp-content/uploads/2025/12/InShot_20251217_192925397.mp4

Unggahan itu bukan sekadar dokumentasi visual, melainkan jeritan warga yang menyimpan kemarahan dan kesedihan melihat alam desanya dihancurkan secara perlahan.

“Jika alam sudah hancur seperti ini, siapa yang akan bertanggung jawab?” menjadi pertanyaan besar yang mengemuka di tengah masyarakat.

Warga setempat menduga kuat aktivitas galian C di Tukad Linggah banyak dilakukan tanpa mengantongi izin resmi, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun persetujuan lingkungan. Penambangan disebut berlangsung siang dan malam, dengan lalu lalang kendaraan pengangkut material yang seolah tak tersentuh hukum.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya “atensi” atau pembiaran dari oknum aparat penegak hukum (APH). Dugaan ini membuat para penambang merasa aman, bahkan kebal dari penindakan. Pasalnya, kerusakan lingkungan terjadi dalam kurun waktu lama, alat berat bebas keluar masuk area sungai, dan material tambang diangkut tanpa hambatan.

Volume Penumpang Stabil di Awal Puasa, KAI Daop 9 Jember Fokus Jaga Kenyamanan Pelanggan
Diduga Bekingi Judi Tajen Tarbas Oknum Pomdam IX/Udayana Terima Atensi Ratusan Juta
MAKN dan PIVERI Jalin Silaturahmi, Dandim Sumenep Ajak Lestarikan Budaya
Bianka: Angklung Otomatis yang Bawa Budaya Indonesia ke Level Teknologi

Jika pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, publik menilai mustahil aktivitas sebesar ini luput dari pantauan.

READ  Berita Viral yang Guncang Polda Bali, Kini Menuai Sorotan Publik: Polwan Tak Bersalah Justru Didemosi Setahun

Maka pertanyaan publik pun mengeras: di mana aparat penegak hukum di Karangasem? Apakah penegakan hukum kalah oleh kepentingan ekonomi sesaat?

Ancaman Serius bagi Lingkungan dan Warga

Kerusakan Tukad Linggah bukan sekadar persoalan lingkungan hari ini. Dampaknya bersifat jangka panjang dan berpotensi menimbulkan bencana serius, antara lain:

  • Ancaman banjir dan longsor akibat rusaknya daerah aliran sungai (DAS),
  • Hilangnya sumber air dan ekosistem sungai,
  • Rusaknya bentang alam yang menjadi penyangga desa serta kawasan wisata Tulamben,
  • Beban ekologis berat yang kelak harus ditanggung generasi mendatang.

Ironisnya, keuntungan dari aktivitas tambang tersebut diduga hanya dinikmati segelintir pihak. Sementara kerugiannya diwariskan kepada masyarakat luas. Ketika sungai rusak dan bencana datang, bukan para penambang yang pertama merasakan dampaknya, melainkan warga kecil yang hidup di sekitarnya.

Berdasarkan temuan dan keluhan masyarakat, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran hukum serius, antara lain:

1. Dugaan Penambangan Galian C Ilegal
Pelanggaran berupa penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan tanpa persetujuan lingkungan.
Dasar hukum:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

2. Dugaan Perusakan Lingkungan Hidup
Perusakan ekosistem sungai dan daerah aliran sungai (DAS).
Dasar hukum:

  • Pasal 98 dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup
    Ancaman pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

3. Dugaan Pembiaran oleh Oknum Aparat
Penyalahgunaan wewenang atau kelalaian dalam penegakan hukum.
Dasar hukum:

  • Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat
  • Kode Etik Profesi masing-masing institusi APH
    Sanksi dapat berupa hukuman disiplin berat, sanksi etik, hingga pidana jika terbukti ada unsur suap atau pembiaran berbayar.

4. Dugaan Kerugian Negara dan Masyarakat
Hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah dari pajak serta retribusi tambang.
Dasar hukum:

  • Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jika ditemukan aliran dana ilegal atau setoran tertentu.
READ  Wakil Ketua DPRD Buleleng dari Gerindra Kembalikan Kendaraan Dinas

Viralnya video yang diunggah Wayan Sukanyar seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi pengawas lingkungan hidup. Diamnya negara dalam situasi seperti ini hanya akan memperkuat kecurigaan publik bahwa hukum tidak lagi berdiri di atas keadilan, melainkan tunduk pada kepentingan tertentu.

Kerusakan Tukad Linggah adalah cermin kegagalan pengawasan. Alam memang tidak bisa bersuara di ruang sidang, tetapi kini ia “berbicara” melalui video viral dan kesedihan warganya.

Publik Karangasem dan Bali menanti langkah tegas:

  • Menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal,
  • Mengaudit perizinan dan alur distribusi material,
  • Mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum,
  • Melakukan pemulihan lingkungan yang telah dirusak.

Karena ketika alam sudah benar-benar hancur,
tak ada hukum, jabatan, atau kekuasaan yang mampu menggantikannya.

 

TAGGED:BERITA ISTANA BALI
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Polres Sintang Gelar Latpra Ops Lilin Kapuas 2025, Kapolres Tekankan Kesiapan Personel
Next Article Warga Nogosari Berang, Tutup Paksa Warkop Berbasis Karaoke dan Pasang Banner di Area Ruko Meiko
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
AI Connect dan Estha AI Perkuat Ekosistem Pembelajaran AI dari Adopsi hingga Pengembangan Produk
Berita Istana
Luxury Bag Auction Kembali Digelar, Prada Re-Edition 2005 Siap Diperebutkan Mulai Rp5 Juta di @degaiya.id
Berita Istana
Jangan Salah Pilih, Ini Ciri-Ciri Kucing Anggora Asli yang Perlu Diketahui
Berita Istana
Build With AI 2026 Event Vibe Coding Kolaborasi GDG Makassar dan Telkom AI Center Siapkan Talenta Masa Depan
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita IstanaBudaya

Aroma Busuk di Balik Proyek Kampus di Salatiga: Diduga KO Terseret Skandal ‘Upeti Rasa Gingseng’

Kamis, 5 Juni 2025 12:45
Berita Istana

Bawa Sukses AI Konstruksi di Jepang, Actual Inc. Buka 5 Slot Terakhir Kemitraan Eksklusif “KITAKITA.AI” bagi SO/P3MI Indonesia (Gratis)

Kamis, 5 Maret 2026 23:29
Berita Istana

LPK-RI Resmi Gugat PT Econext Ventures Indonesia, Desak Pengembalian Dana Korban Investasi Ilegal

Sabtu, 1 November 2025 14:17
Berita Istana

Plang Satgas PKH di Kantor Perkebunan PT RSUP Pulau Burung: Legalitas Dipertanyakan, Aktivitas Tetap Berjalan

Senin, 21 Juli 2025 10:21
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA BALI
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?