Senin, 5 Okt 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita Istana

Langgar Kesusilaan di Ruang Publik Digital, Aksi Live TikTok Oknum Kades di Ambarawa Viral

Berita Istana
Last updated: Jumat, 6 Februari 2026 10:04 10:04:48 am
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

AMBARAWA |  – Aksi siaran langsung (live) TikTok seorang oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Ambarawa, Kabupaten Semarang, menuai sorotan tajam publik. Tayangan tersebut dinilai tidak pantas dan diduga melanggar norma kesusilaan, terlebih karena dilakukan oleh seorang pejabat publik yang semestinya menjaga etika serta menjadi teladan di tengah masyarakat.

Video live TikTok itu viral setelah diunggah ulang oleh akun TikTok Viralke Dewe dan ditonton puluhan ribu kali. Pengunggahan ulang dilakukan dalam konteks pemberitaan dengan penyamaran (sensor) pada bagian-bagian sensitif, sehingga tidak menampilkan adegan secara utuh. Kendati demikian, tayangan tersebut tetap memicu keresahan dan memantik perdebatan luas mengenai etika pejabat publik di ruang digital.

Ketua Lembaga ELBEHA Barometer, Sri Hartono, menegaskan bahwa media sosial—khususnya siaran langsung—tidak dapat dipandang sebagai ruang privat. Menurutnya, live TikTok merupakan ruang publik digital karena dapat diakses dan disaksikan masyarakat luas.

“Apalagi ini dilakukan oleh pejabat publik. Tindakannya harus dilihat lebih serius karena disiarkan di ruang publik digital dan ditonton banyak orang,” ujar Sri Hartono.

Ia menyampaikan, ELBEHA Barometer saat ini masih melakukan kajian mendalam untuk menilai apakah aksi tersebut memenuhi unsur pelanggaran kesusilaan atau berpotensi masuk ke ranah hukum.

“Seseorang bisa dipidana apabila menampilkan ketelanjangan atau tampilan yang mengeksploitasi organ seksual dan disiarkan ke publik. Live TikTok termasuk ruang publik digital,” tegasnya.

Satu Pertanyaan “R U OK?” untuk Kesehatan Mental, BINUS SCHOOL Serpong Ajak Komunitas Sekolah Saling Peduli
Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa
BRI BO Otista dan BRIMedika Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Program CX 100 untuk Nasabah Pensiunan
KPK Akan Jadwalkan Panggilan Anggota DPRD Pasuruan Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Menurut Sri Hartono, kajian tersebut juga menyoroti apakah tayangan itu menimbulkan rangsangan seksual atau melanggar norma kesusilaan yang berlaku di muka umum.
“Perbuatan ini sedang kami diskusikan, apakah masuk kategori pelanggaran kesusilaan di muka umum atau tidak, mengingat yang menonton cukup banyak,” tandasnya.

Lebih lanjut, Sri Hartono menanggapi klarifikasi oknum kades yang beredar di sejumlah media daring. Dalam klarifikasi itu, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Namun, menurutnya, pengakuan dan permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus potensi persoalan etik maupun hukum.
Terkait rencana oknum kades yang disebut akan menempuh jalur hukum atas pengunggahan ulang video dengan dalih pelanggaran privasi, Sri Hartono mengingatkan bahwa aktivitas yang dilakukan secara sadar melalui siaran langsung tidak bisa begitu saja diklaim sebagai ranah privat.

“Jika seseorang melakukan dugaan tindakan tak pantas di media sosial melalui siaran langsung, itu sama dengan dilakukan di ruang publik digital. Maka dalih privasi perlu dipahami secara proporsional,” tandasnya.

Ia merinci, dalam konsep hukum Indonesia, ruang publik tidak selalu berarti tempat umum secara fisik seperti jalan atau alun-alun, melainkan ruang yang dapat diakses atau disaksikan oleh umum.

“Live di media sosial—TikTok, IG Live, YouTube Live, Facebook Live—dapat diakses siapa saja atau oleh banyak orang, sehingga masuk kategori ruang publik,” terangnya.

Ia menambahkan, suatu tindak pidana dianggap dilakukan di muka umum apabila perbuatan tersebut dapat dilihat, didengar, atau diketahui oleh orang banyak, termasuk melalui media elektronik atau sarana teknologi informasi.

Hingga berita ini diturunkan, polemik video viral tersebut masih menjadi perhatian publik. Sementara itu, ELBEHA Barometer menyatakan terus melakukan kajian untuk menentukan langkah lanjutan dari sisi etika maupun hukum.

TAGGED:BERITA ISTANA SEMARANG
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Ratusan Personel Gabungan Bergerak Serentak, Operasi Lingkungan Terbesar di Riau Dimulai
Next Article Tekanan Global Masih Dominan, XAU/USD Berisiko Lanjutkan Koreksi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Hilirisasi Mineral Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Nasional
Berita Istana
Harga Emas Hari Ini Berpotensi Turun, Dupoin Futures Ungkap Analisisnya
Berita Istana
Pintarnya: Hadirkan Misi Cari Cuan, Peluang Penghasilan Tambahan hingga Ratusan Ribu Rupiah
Berita Istana
PTPN Group melalui PTPN IV PalmCo Bawa Kisah Petani Sukses ke Hadapan Ribuan Mahasiswa
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?