Jumat, 15 Mei 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaTNI & POLRI

Aktivitas PETI Masih Marak di Kawasan HPT Tanjung Medang, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Berita Istana
Last updated: Rabu, 24 Desember 2025 20:44 8:44:25 pm
By Berita Istana
Share
5 Min Read
SHARE

Kuantan Singingi– 23/12/2025- Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Beberapa titik Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) masih saja beraktifitas secara terbuka di wilayah Desa Tanjung Medang, Kecamatan Hulu Kuantan, termasuk di areak kebun kelapa sawit yang berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Berdasarkan informasi dan penelusuran di lapangan, kawasan tersebut diketahui dikelola atas nama Koperasi Guna Karya Sejahtera (GKS) yang menguasai ribuan hektare kebun sawit di dalam kawasan HPT di beberapa desa di Kecamatan Hulu Kuantan, termasuk Desa Tanjung Medang.

Kawasan ini sebelumnya telah disegel oleh Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Namun ironisnya, meski telah disegel, aktivitas perkebunan di lokasi tersebut dilaporkan kembali beroperasi. Bahkan kondisi semakin memprihatinkan setelah munculnya aktivitas PETI yang diduga berlangsung secara aktif di dalam kawasan yang sama.

Pada Selasa, 23 Desember 2025, menindaklanjuti laporan masyarakat, awak media turun langsung ke lokasi dan menemukan beberapa titik aktivitas PETI yang masih beroperasi menggunakan mesin dompeng, dengan suara mesin yang terdengar jelas di area kebun. Aktivitas tersebut terkesan berlangsung tanpa rasa takut terhadap hukum, seolah-olah segel negara tidak memiliki kekuatan penegakan.

Kerusakan lingkungan tampak nyata di lokasi, berupa lubang-lubang galian, aliran lumpur, serta kerusakan tanaman sawit. Kondisi ini menunjukkan adanya eksploitasi lingkungan yang masif dan berpotensi menimbulkan dampak ekologis serta keselamatan masyarakat sekitar.

Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa
AFCON 2025: Morocco’s Triumph and a Dress Rehearsal for the 2030 World Cup
Tambang di Pasuruan Resahkan Warga, Galian Tanpa Pembatas Ancam Keselamatan Pengguna Jalan
Siswa Sespima Polri Gelar FGD di Pasuruan, Bahas Strategi Kejahatan Jalanan

Informasi dari warga setempat menyebutkan adanya seorang oknum yang kerap berada di lokasi dan dipanggil dengan sebutan “Undik”, yang diduga mengetahui atau mengendalikan aktivitas PETI di kawasan tersebut.

READ  Pejabat Kampar Tersandung Aturan? Proyek Taman Kota Bangkinang Disorot Melanggar UU Aset

Warga menyampaikan bahwa yang bersangkutan diduga merupakan oknum aparat, namun hingga rilis ini diterbitkan belum ada konfirmasi resmi, dan upaya klarifikasi masih terus dilakukan. Identitas narasumber dirahasiakan demi keamanan.

Fenomena PETI ini tidak hanya terjadi di Desa Tanjung Medang, tetapi juga dilaporkan masih marak di wilayah sekitar seperti Desa Serosah (Kecamatan Hulu Kuantan), Desa Petapahan dan sekitarnya (Kecamatan Gunung Toar), serta Desa Logas (Kecamatan Singingi).

Beberapa lokasi tersebut sebelumnya bahkan telah menelan korban jiwa, namun hingga kini belum terlihat penindakan hukum yang tegas dan menyeluruh.

Seluruh wilayah tersebut masih berada dalam wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, sehingga kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait efektivitas dan netralitas penegakan hukum.

Pertanyaan Publik
Di mana wibawa hukum ketika kawasan yang telah disegel negara masih bebas dijarah?

Mengapa aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan telah menelan korban jiwa seolah kebal hukum?

Apakah hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas?

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat untuk turun tangan secara serius, melakukan penyelidikan menyeluruh, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pribadi maupun kekuasaan oknum tertentu. Segel negara adalah simbol hukum yang wajib dihormati dan ditegakkan, bukan sekadar formalitas. Lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat tidak boleh terus dikorbankan demi kepentingan ilegal yang merusak masa depan.

Aktivitas PETI dan perambahan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam rilis ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

READ  Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e:

Dilarang melakukan kegiatan penambangan dan/atau merusak hutan di dalam kawasan hutan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang atau korporasi yang melakukan perusakan kawasan hutan secara terorganisir.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 dan 99:
Setiap orang yang dengan sengaja atau lalai menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 406 KUHP tentang perusakan

Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana

Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum terbukti secara hukum, dan redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak terkait.
(UG)

TAGGED:BERITA ISTANA RIAU
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Provos Polres Pasuruan Cek Kesiapsiagaan Personel Pos Pam Yan Nataru Taman Dayu Pandaan
Next Article LBH Solo Justice & Peace Terpilih sebagai Pengelola Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Surakarta Tahun 2026
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
BRI Finance Hadir di BRI Consumer Expo 2026 Medan, Tawarkan Solusi Pembiayaan Kompetitif
Featured
Sinergi untuk Bumi: BRI dan Keuskupan Agung Jakarta Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekologi
Featured
Krakatau Steel: Kebijakan Korea Tegaskan Pentingnya Perlindungan Industri Baja
Berita Istana
Jenis dan Kegunaan Industrial Door dan Dock Leveler dalam Industri
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita IstanaTNI & POLRI

Kuasa Hukum Umumkan Jokowi Bakal Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan

Senin, 27 April 2026 19:10
Berita Istana

Jelang Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 2 Bandung Fokus Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Minggu, 8 Maret 2026 21:49
Berita Istana

Langkah Baru, Semangat Baru: PT Pelindo Sinergi Lokaseva Hadirkan Harapan dan Kemandirian bagi Penyandang Disabilitas

Kamis, 7 Mei 2026 18:24
Berita IstanaTNI & POLRI

Konflik Agraria Rumpin Bogor Vs TNI AU Atang Sendjaja Bergulir di BAM DPR RI

Kamis, 25 September 2025 20:16
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA JABAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?