Begini Pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru Riau

Berita Istana
3 Min Read

Pekanbaru, 30 Desember 2025 – Keberadaan obat herbal bermerek BIO MAS yang beredar di wilayah Kota Pekanbaru dan sekitarnya menuai sorotan. Tim PT Berita Istana Negara melakukan konfirmasi langsung kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, terkait legalitas produk tersebut.

Berdasarkan keterangan administrasi BPOM Pekanbaru yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, pihak BPOM mengaku tidak mengetahui keberadaan produk BIO MAS, karena tidak berada di bawah pengawasan BPOM Kota Pekanbaru, tidak memiliki izin edar, serta tidak terdaftar (tidak teregistrasi) di BPOM. Dengan demikian, obat tersebut diduga merupakan produk ilegal.

Sementara itu, peredaran obat herbal di Indonesia wajib memiliki izin edar dari BPOM guna menjamin keamanan, mutu, dan khasiat produk demi melindungi masyarakat dari risiko kesehatan. Namun, di lapangan masih ditemukan dugaan peredaran obat herbal yang belum mengantongi izin resmi, salah satunya produk bermerek BIO MAS.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, obat herbal BIO MAS disebut-sebut diproduksi oleh BIO HERB MARKETING SDN. BHD, Malaysia, dan diduga didistribusikan di Indonesia oleh PT Abdi Duta Riau, sebagaimana tercantum dalam brosur yang beredar di masyarakat.

Salah seorang warga Pekanbaru yang enggan disebutkan identitasnya mengaku pernah mengonsumsi obat herbal BIO MAS. Ia menyampaikan kekecewaannya karena penyakit yang dideritanya tidak kunjung sembuh, bahkan justru memunculkan keluhan penyakit lain setelah mengonsumsi produk tersebut.

“Saya merasa sangat dirugikan dan kecewa. Penyakit saya bukan sembuh, malah timbul penyakit lain setelah mengonsumsi obat tersebut,” ujarnya kepada media.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media PT Berita Istana Negara Biro Pekanbaru melakukan penelusuran dan konfirmasi ke alamat yang tercantum dalam brosur, yakni kantor PT Abdi Duta Riau/D’BOSTER yang beralamat di Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Di lokasi tersebut, tim media bertemu dengan seorang manajemen pemasaran yang mengaku bernama Hari. Ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak memasarkan obat herbal bermerek BIO MAS sebagaimana yang beredar di masyarakat.

READ  Diminta Pemerintah Kampar Tertibkan Usaha Peron Sawit Diduga Ilegal di Wilayah Sungai Teso

Sementara itu, sejumlah sumber di lapangan berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Riau, segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran obat herbal BIO MAS di wilayah Pekanbaru guna mencegah adanya korban lainnya.

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, obat herbal BIO MAS diduga merupakan perubahan merek dari produk sebelumnya bernama D’Neervhi Pil Ajaib, yang disebut-sebut pernah bermasalah dengan hukum. Dugaan tersebut menguatkan adanya indikasi penggantian nama produk untuk menghindari pengawasan hukum.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam mengonsumsi obat herbal, serta memastikan produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi dari BPOM.
O.z & Tim

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *