SRAGEN, – Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dan oknum pengacara dalam pembagian proyek rehabilitasi sekolah di Kabupaten Sragen menjadi sorotan. Informasi tersebut mencuat setelah tim investigasi Mata Jateng menyerahkan laporan beserta sejumlah dokumen kepada redaksi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kabar tersebut bermula ketika tim investigasi Mata Jateng mendatangi kantor redaksi dan bertemu Warsito selaku Koordinator SMSI Solo Raya. Seorang informan yang dalam pemberitaan ini disebut dengan nama samaran Arjuna datang membawa sejumlah lembar dokumen yang diklaim berkaitan dengan informasi tersebut.
“Bos sudah tahu atau belum? Ada dugaan oknum dari Kejaksaan Negeri Sragen mendapat jatah proyek rehabilitasi sekolah. Selain itu, ada juga oknum pengacara dari luar Sragen yang disebut-sebut mendapat jatah,” ujar Arjuna kepada Warsito.
Lebih lanjut, Arjuna (nama samaran) menjelaskan bahwa menurut pengakuannya, sejumlah oknum diduga menggunakan CV milik pihak lain dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia mengaku hanya dijadikan sebagai perantara untuk melancarkan proses administrasi, sementara pihak-pihak yang disebutnya diduga berupaya menutupi persoalan yang sebenarnya terjadi.
Arjuna berharap persoalan ini dapat ditelusuri secara menyeluruh agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui. Namun, kebenaran pengakuan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Hingga berita diterbitkan, diperlukan klarifikasi dari pihak yang disebutkan agar pemberitaan tetap berimbang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Warsito mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah menerima laporan dari tim investigasi. Ia menegaskan bahwa informasi itu perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Warsito Soroti Dugaan Perilaku Oknum Pengacara : Dalam tanggapannya, Warsito mengaku teringat pada pemberitaan beberapa bulan sebelumnya yang menyoroti dugaan perilaku seorang oknum pengacara terhadap sejumlah kepala desa dan pihak dinas di Sragen.
Menurut Warsito, dirinya pernah membaca percakapan WhatsApp yang disebut berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada seorang kepala desa. Ia menyebut adanya percakapan pada sekitar pukul 00.30 WIB yang, menurut penilaiannya, perlu ditelusuri lebih jauh.
“Kalau benar ada permintaan uang dengan cara menekan kepala desa, hal itu harus diusut. Jangan sampai kepala desa atau pejabat daerah merasa diperlakukan seperti ATM yang bisa dimintai uang kapan saja,” tegas Warsito.
Meski demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi para pihak, serta proses hukum yang berlaku. Identitas pihak yang disebut dalam laporan juga perlu diverifikasi sebelum kesimpulan lebih jauh disampaikan kepada publik.
Dugaan Keterlibatan Oknum Kejaksaan Perlu Diklarifikasi ; Warsito turut menyoroti informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum Kejaksaan Negeri Sragen dalam pembagian proyek rehabilitasi sekolah.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, persoalan itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
“Kalau benar ada oknum aparat penegak hukum yang ikut mendapat jatah proyek, ini harus menjadi perhatian serius. Aparat penegak hukum seharusnya memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan, bukan justru menimbulkan dugaan konflik kepentingan,” ujar Warsito.
Ia menekankan bahwa dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum ada bukti yang dapat diverifikasi. Klarifikasi dari pihak Kejaksaan Negeri Sragen dan pihak-pihak yang disebut dalam laporan dinilai penting untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
SMSI Solo Raya Tegaskan Fungsi Pengawasan
Warsito menegaskan bahwa SMSI Solo Raya akan terus menjalankan fungsi pengawasan melalui kegiatan jurnalistik dan pemantauan terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Ia meminta agar dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah ditelusuri secara transparan, termasuk apabila terdapat indikasi konflik kepentingan yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
“Kami akan terus memantau dan mengawasi informasi mengenai dugaan penyimpangan. Jangan sampai ada pihak yang menggunakan jabatan atau pengaruhnya untuk mendapatkan keuntungan dari proyek pemerintah. Jika ditemukan bukti yang cukup, persoalan ini harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Warsito juga mengingatkan agar penanganan dugaan pelanggaran tidak berhenti hanya karena nilai proyek dianggap kecil. Menurutnya, setiap indikasi penyalahgunaan wewenang harus diperiksa secara proporsional berdasarkan bukti yang tersedia.
Menunggu Klarifikasi dan Bukti Pendukung
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan oknum Kejaksaan Negeri Sragen dan oknum pengacara yang disebut menerima jatah proyek rehabilitasi sekolah masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi perlu mengonfirmasi keaslian dokumen yang diserahkan tim investigasi, mengidentifikasi proyek yang dimaksud, serta meminta tanggapan dari Kejaksaan Negeri Sragen, pihak pengelola proyek, dan pengacara yang disebut dalam laporan.
Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi. Penyebutan dugaan tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan seseorang atau lembaga.
Publik kini menunggu penjelasan dan klarifikasi agar persoalan ini terang benderang. Apabila terdapat bukti pelanggaran, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, secara transparan dan tanpa pandang bulu.(Tim:Red)

