Kuansing – Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di wilayah Tanjung Pauh, tepatnya di sepanjang aliran Sungai Singingi, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Singingi Hilir. Kegiatan ilegal ini dinilai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Salah seorang warga yang tengah memanen buah kelapa sawit di lahan KKPA Tanjung, kepada tim awak media mengungkapkan kekhawatirannya. Ia menuturkan bahwa para penambang tidak memikirkan dampak jangka panjang dari pengerukan sungai yang mereka lakukan demi memperoleh emas.
“Bayangkan saja, aliran sungai dikeruk dalam-dalam. Lama-lama tertutup tanah, dan kalau hujan deras, pasti banjir. Lingkungan sudah mulai tercemar sekarang,” ujar warga tersebut yang meminta namanya tidak dipublikasikan karena alasan keamanan.
Ia juga menyoroti bahwa keuntungan hanya dinikmati segelintir orang, sementara dampaknya dirasakan seluruh warga. “Orang lain dapat hasilnya, satu kampung yang menanggung risikonya. Jalan koridor PT. RAPP juga pasti terganggu karena alat berat lalu-lalang terus,” tambahnya.
Ketika ditanya siapa pemilik tambang tersebut, warga itu enggan menjawab lebih jauh. “Maaf pak, saya tidak tahu. Saya permisi kerja lagi ya, takut nanti ada yang lihat saya ngobrol. Tanya saja langsung ke Polsek,” katanya sambil berlalu.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Singingi Hilir, IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti informasi yang masuk.
“Kita cek dan tindak untuk tindak lanjut infonya,” tulisnya singkat dalam pesan balasan.
Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum tidak lagi tutup mata terhadap aktivitas PETI yang kian meresahkan ini. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi satu-satunya jalan untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin parah.(Tim:Red)