Diminta Polda Riau Melidik Peredaran Obat Herbal Merek BIO MAS di Wilayah Pekanbaru

Berita Istana
2 Min Read

Pekanbaru — 27 Desember 2025
Peredaran obat herbal di Indonesia diwajibkan memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna melindungi masyarakat dari potensi kerugian kesehatan. Namun, di lapangan masih ditemukan adanya dugaan peredaran obat herbal yang belum mengantongi izin resmi BPOM, salah satunya produk bermerek BIO MAS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, obat herbal BIO MAS diproduksi oleh BIO HERB MARKETING SDN. BHD, Malaysia, dan diduga didistribusikan di Indonesia oleh PT Abdi Duta Riau, sebagaimana tercantum dalam brosur yang beredar di masyarakat.

Seorang warga Pekanbaru yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah mengonsumsi obat herbal BIO MAS. Ia mengungkapkan kekecewaannya karena setelah mengonsumsi produk tersebut, penyakit yang dideritanya tidak kunjung sembuh, bahkan justru menimbulkan keluhan penyakit lain.

“Saya merasa sangat dirugikan dan kecewa. Penyakit saya bukan sembuh, malah timbul penyakit lain setelah mengonsumsi obat tersebut,” ungkapnya kepada media.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media PT Berita Istana Negara Biro Pekanbaru melakukan penelusuran dan konfirmasi ke alamat yang tercantum dalam brosur, yakni kantor PT Abdi Duta Riau/D’BOSTER yang beralamat di Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Di lokasi tersebut, tim media bertemu dengan seorang manajemen pemasaran yang mengaku bernama Hari. Ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak memasarkan obat herbal bermerek BIO MAS sebagaimana yang beredar di masyarakat.

Sementara itu, sumber di lapangan berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Riau, segera melakukan penyelidikan terhadap peredaran obat herbal BIO MAS di wilayah Pekanbaru guna mencegah adanya korban lainnya.

READ  Sosok “Nolah” Oknum LSM Karanganyar Diduga Aktor Penipuan, Korban Terus Bertambah Setelah Terbongkar Tim Mata Jateng

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, obat herbal BIO MAS diduga merupakan perubahan merek dari produk sebelumnya bernama D’Neervhi Pil Ajaib, yang disebut-sebut sempat bermasalah dengan hukum, sehingga kemudian berganti nama menjadi BIO MAS.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPOM maupun Polda Riau terkait status perizinan dan legalitas peredaran obat herbal tersebut.
O.z & Tim

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *