Sabtu, 31 Okt 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

KPK Akan Jadwalkan Panggilan Anggota DPRD Pasuruan Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Berita Istana
Last updated: Rabu, 9 Juli 2025 19:34 7:34:37 pm
By Berita Istana
Share
2 Min Read
SHARE

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Rudi Hartono, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2024–2029. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

“Pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Rudi Hartono dijadwalkan berlangsung hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. KPK menyebut telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 5 Juli 2024 untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas Jatim.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK (tindak pidana korupsi) dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka. Rinciannya, 4 orang ditetapkan sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya sebagai pemberi. Dari ke-17 tersangka pemberi suap, 15 berasal dari kalangan swasta dan 2 lainnya merupakan penyelenggara negara.

Silaturahmi Akbar Pasca Lebaran, 800 Peserta Hadiri Halal Bihalal SPPG Gemolong, Wakil Bupati Sragen Turut Hadir
BINUS @Malang Gelar SheCodes Society Digital Leadership Academy untuk Dorong Perempuan Muda di Bidang STEM
Preman Berbaju Polisi: Ironi Kapolda Riau Herry Heryawan Gunakan Jaringan Herkules Intimidasi Aktivis
Indikasi Dugaan Korupsi dan Monopoli Kades Sebani: Diduga Perkaya Diri dari Dana Desa

KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga mengetahui aliran dana maupun proses pengurusan hibah tersebut. Lembaga antirasuah itu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akarnya.(*)


 

TAGGED:BERITA ISTANA JAKARTABERITA ISTANA PASURUANPPWI JATENG
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Polres Pasuruan Terima Kunjungan Dir Pam Obvit Mabes Polri, Bahas Keamanan Destinasi Wisata
Next Article Foto ilustrasi Google Salatiga “Hati Beriman” Diterpa Isu Peternakan Anjing Ilegal Milik Istri Wali Kota, Warga Resah Bau dan Gonggongan Malam Hari
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Hisense Hadirkan AI Companion Suite, Wujudkan Konsep “Social Kitchen”
Membangun Kesadaran Proteksi Usaha, BRI Insurance Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Asuransi di Pemantang Siantar
Berita Istana
KAI Bandara Hadirkan Kemudahan Pemesanan Tiket KA Srilelawangsa, Bisa Online dan Offline Mulai H-7 Keberangkatan
Berita Istana
Empat Tahun UU Pelindungan Data Pribadi: Menghitung Hari Menuju Efektivitas Peraturan Teknis (PP PDP)
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Warsito Tegaskan, 1 Hektare Bisa Hasilkan 5–6 Ton, Kilas Balik 1984 Pernah Capai 14 Ton
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?