Polda Jateng, Kota Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah bersama Polresta Surakarta berhasil menangkap seorang sopir berinisial AT, pelaku penggelapan uang senilai Rp10 miliar milik Bank Jateng Cabang Wonogiri. Selain AT, polisi juga mengamankan rekannya DS yang diduga turut membantu dalam pelarian tersangka selama sepekan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Waka Polresta Surakarta AKBP Sigit dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Selasa siang (9/9/2025). Hadir pula Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Wadir Reskrimum AKBP Jarot Sungkowo, serta perwakilan Bank Jateng, Erik Abibon.
“Tersangka AT ditangkap pada Senin (8/9) di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta. Selama masa pelarian, pelaku sudah membelanjakan sekitar Rp300 juta dari total uang yang dibawanya kabur. Uang itu digunakan untuk membeli mobil, telepon seluler, serta uang muka rumah,” ungkap AKBP Sigit.
Kasus ini bermula pada 1 September 2025. Saat itu, AT yang sudah tujuh tahun bekerja sebagai sopir outsourcing di Bank Jateng Wonogiri mendapat tugas mengambil uang Rp11 miliar dari Bank Jateng Cabang Surakarta. Dalam tugas tersebut, ia dikawal seorang anggota kepolisian bersenjata laras panjang.
Namun, setibanya di Jl. Slamet Riyadi, Kota Solo, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas pengawal yang sempat pergi ke kamar mandi. AT lalu membawa kabur mobil pengangkut uang tersebut bersama dengan Rp10 miliar dana milik bank.
Selama dalam pelarian, AT dibantu oleh DS yang mencarikan rumah, menyediakan fasilitas persembunyian, serta menerima sejumlah uang dari hasil kejahatan tersebut. Setelah dilakukan pengejaran intensif, keduanya berhasil diamankan di kawasan Gunungkidul Selatan pada Senin (8/9) dini hari.
Polisi menduga motif pelaku dilatarbelakangi faktor ekonomi. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
Uang tunai Rp9,64 miliar
Satu unit Daihatsu Sigra
Satu unit Daihatsu Ayla
Empat unit sepeda motor Honda Vario
Beberapa unit telepon seluler
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng, Erik Abibon, menyampaikan apresiasi atas kesigapan aparat.
“Kami berterima kasih kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat sehingga pelaku segera tertangkap dan sebagian besar dana berhasil kembali. Kejadian ini menjadi bahan introspeksi bagi kami untuk meningkatkan pengawasan, mengingat pengambilan uang dalam jumlah besar merupakan kegiatan rutin di setiap cabang,” tegas Erik.
Hingga kini, polisi telah memeriksa tujuh saksi, namun belum ada penetapan tersangka lain. Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu, DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman serupa.(Vio Sari)