Dugaan Korupsi Proyek Labkesda dan Alkes di DKK Sukoharjo, Kejari Diminta Turun Tangan

Berita Istana
3 Min Read

Sukoharjo — Dugaan skandal korupsi mencuat di tubuh Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo. Forum Publik Masyarakat Sukoharjo (FPMS) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (25/8/2025), untuk audiensi terkait indikasi penyimpangan serius dalam pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan pengadaan alat kesehatan (alkes).

Audiensi yang dipimpin Koordinator FPMS, Fuad Syafrudin, diterima oleh Kasi Intelijen Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, mewakili Kajari Titin Herawati Utara yang tengah menjalankan ibadah umrah.

Fuad menegaskan bahwa dugaan korupsi dalam proyek tersebut bukan isapan jempol. Pihaknya menemukan indikasi permainan anggaran yang menyerupai pola kasus pengadaan alkes di Kabupaten Karanganyar yang telah menyeret sejumlah pihak ke penjara.

“Kami lihat penyedia barang dan jasa di beberapa daerah Soloraya itu pemainnya sama. Di Karanganyar, beberapa sudah masuk bui karena kasus pengadaan alkes. Polanya mirip,” tegas Fuad.

FPMS menyoroti kejanggalan pembagian anggaran. Dengan jumlah kecamatan yang lebih sedikit dibanding Karanganyar dan Klaten, pagu anggaran di Sukoharjo justru setara. Menurut Fuad, hal ini menunjukkan adanya potensi kelebihan dana yang tidak jelas arahnya.

“Kalau titik distribusinya sedikit tapi anggarannya sama, pasti ada sisa. Kami hitung, satu kit set alkes seharusnya hanya Rp3,1 juta, tapi di dokumen anggaran mencapai hampir Rp9 juta per titik. Sisanya ke mana?” ujarnya.

Fuad mengaku sudah mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala DKK Sukoharjo. Namun, jawaban yang diterima justru menimbulkan kecurigaan baru.

“Kami dapat jawaban bahwa proyek sudah sesuai petunjuk pimpinan dan pendampingan kejaksaan. Padahal Kasi Intel tadi menegaskan pendampingan hanya pada aspek hukum, bukan teknis. Kalau salah ya tetap salah. Tidak bisa berlindung di balik arahan informal,” tandasnya.

Menurut FPMS, klaim DKK yang menyebut proyek legal karena ada pendampingan hukum merupakan framing yang menyesatkan.

Menanggapi hal ini, Kasi Intelijen Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, menyatakan bahwa pertemuan tersebut masih sebatas audiensi. Ia belum bisa memastikan langkah hukum lanjutan.

“Masih dalam tahap audiensi. Tadi sudah kami terima dan kami sampaikan informasi yang bisa dibuka,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DKK Sukoharjo, Tri Tuti Rahayu, membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan proyek telah sesuai prosedur, menggunakan e-katalog, dan diawasi aparat penegak hukum (APH), termasuk kejaksaan dan kepolisian.

“Labkesda itu proyek strategis. Karena speknya khusus, kami gunakan e-purchasing. Semua tahapan sudah sesuai aturan,” jelasnya.

Tri juga menepis perbandingan dengan kasus Karanganyar, menyebut kondisinya berbeda. Ia bersikukuh bahwa tidak ada pelanggaran dan menegaskan komitmen transparansi.

“Kami tidak menutupi apa pun. APH terlibat dari awal untuk memastikan semuanya sesuai koridor hukum,” tandasnya.(*)

Dikutip dari  : HARIAN KOTA.CO

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *