Minggu, 14 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARATNI & POLRI

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Berita Istana
Last updated: Rabu, 3 September 2025 08:19 8:19:19 am
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

BOGOR – Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor R. Agus Sutisna kembali jadi sorotan publik. Setelah sebelumnya sempat diterpa isu dugaan gratifikasi senilai Rp2,3 miliar terkait jual beli tanah, di Kantornya, Selasa sore (02/09/2025).

Kini Ia justru mengaku menjadi korban pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh pihak ketiga oknum yang tidak bertanggung jawab.

Bahkan, Senin lalu 25 Agustus 2025 dirinya dipangil Polres Kabupaten Bogor sebagai “Saksi” atas adanya laporan surat kaleng yang ditanggapi pihak kepolisian dan akhirnya menjadi temuan polisi, dan dilaporkan oknum polisi inisial (SY).

Dalam surat tersebut, Kades Cikuda dituding meminta fee Rp. 30.000 dalam proses administrasi pertanahan.

Namun, Ia menegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar karena tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen SKB (Surat Kesepakatan Bersama) dengan PT. Anugerah Kreasi Propertama (AKP), sebuah perusahaan yang selama ini tidak memiliki masalah dengan Pemerintah Desa.

Isi Kesepakatan dengan PT. Anugerah Kreasi Propertama adalah :

Direktur Utama PT Berita Istana Negara Ucapkan Selamat kepada Advokat Sugiyanto, S.H.
PTP Nonpetikemas Cabang Banten Tangani Ekspor Perdana Wind Mill Tower Tujuan Kanada
Kejari Wonogiri Benarkan Iwan Marwanto, Bos BUMD di Boyolali Masuk Daftar Pencarian Orang
BRI Finance Dorong Kemandirian Finansial Perempuan di Momentum Hari Kartini

Dalam dokumen yang dibuat pada 6 Januari 2025 di Aula Desa Cikuda, kedua belah pihak—PT. AKP sebagai Pihak Pertama dan Pemdes Cikuda sebagai Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan berbagai persoalan tanah di Blok Cinangsi secara damai dan kekeluargaan.

Bahkan, poin penting dalam kesepakatan tersebut di antaranya :

1. PT AKP membantu menyelesaikan pengaduan pihak ketiga.

2. Pemdes Cikuda menandatangani dokumen pertanahan sesuai prosedur.

READ  Kenalkan Komuter Anti-Krisis: NebengAja Hadir saat Harga BBM Melonjak di Seluruh Asia

3. PT AKP tidak akan menggugat Kepala Desa baik Perdata maupun Pidana terkait penerbitan SPH.

“Hubungan kami dengan PT tidak ada masalah, bahkan sudah dibuat kesepakatan resmi. Jadi, kalau memang gratifikasi itu ada, harus jelas siapa pemberi dan siapa penerima. Faktanya,!a` kami tidak pernah menerima,” ujar Kades Cikuda di Kantornya, Selasa (02/09/2025).

Isu liar terkait fee Rp. 30.000 itu muncul lewat sebuah file PDF yang beredar. Dalam dokumen itu disebut ada pihak berinisial DM (pemberi) dan A (penerima). Namun, R. Agus Sutisna menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang tersebut.

“Saya tidak tau soal fee Rp. 30.000, apakah terjadi sebelum saya menjabat atau sesudahnya. Yang jelas bukan saat saya menjabat. Kami hanya mendapatkan file PDF, bukan dokumen aslinya. Bahkan sudah ada gelar perkara, itu bohong!,” tegasnya.

Apabila benar terjadi pemalsuan tanda tangan pada dokumen resmi, pelaku bisa dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Selain itu, tuduhan gratifikasi juga diragukan. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi harus jelas melibatkan pemberi dan penerima. Jika tidak ada bukti kuat, tuduhan tersebut dapat digolongkan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.

Meski diterpa isu, Pemdes Cikuda tetap mengawal hak-hak masyarakat. Beberapa tanah yang belum dibayar oleh pihak pengembang sudah dimediasi bersama PT dan warga, meski pembayaran masih menunggu komitmen dari perusahaan.

Bahkan, tanah di Blok Bencok dengan NIB 197 seluas 8.709 m² yang masuk penyitaan hingga kini belum ada berita acara penitipan di desa.

“Kami fokus tetap membantu masyarakat. Soal isu gratifikasi dan pemalsuan tanda tangan, tim kuasa hukum kami sedang menyusun langkah hukum agar masalah ini terang benderang,” tutup Kades Cikuda, R. Agus Sutisna.

READ  Wartawan Ngawi Diusir Saat Liputan SPPG di Mantingan, 164 Siswi Diduga Keracunan MBG

Sampai berita ini ditayangkan Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K., enggan merespon Wartawan melalui sambungan WhatsApp, Selasa malam (02/08/2025). (Hari Setiawan).

TAGGED:BERITA ISTANA JABAR
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Situasi Kamtibmas Terkendali, Polres Pasuruan Terus Laksanakan. Patroli Skala Besar untuk Jogo Pasuruan
Next Article Kabar BUMDes dan Mark-Up Anggaran Dana Desa Jenalas Gemolong Sragen Jadi Sorotan Warga
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
KA Srilelawangsa Layani 1,78 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026
Featured
FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026
Featured
KLB Uji Coba LRT Jabodebek Mulai Dimanfaatkan Pengguna pada Jam Sibuk Pagi
Featured
Solid di Tengah Gejolak, Kinerja Grup MIND ID Melampaui Ekspektasi Pasar
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita IstanaDaerah

Dugaan Penganiayaan Libatkan Oknum DPRD Fraksi PPP Asal Temanggung, Korban Minta Kepastian di Polres Semarang

Jumat, 24 April 2026 00:30
Berita Istana

KAI Daop 2 Bandung Pastikan Petugas Angkutan Lebaran 2026 Bebas Narkoba

Rabu, 25 Maret 2026 14:00
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

Perempuan Pencari Keadilan Nekat Siram Bensin di Depan Polres Sragen

Selasa, 30 September 2025 15:50
Berita IstanaDaerah

Kabar Orang Hilang: Keluarga Cari Keberadaan Teguh Prasetyo yang Menghilang

Jumat, 12 Desember 2025 07:00
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?