Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Korupsi, Kades Jumantoro Resmi Dilaporkan ke Kejari Karanganyar

Berita Istana
3 Min Read

Karanganyar – Awan gelap menyelimuti pemerintahan Desa Jumantoro, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar. Kepala Desa Jumantoro berinisial A.W. dan bendahara desa berinisial J resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2025.

Laporan tersebut diajukan oleh salah satu perangkat desa melalui kuasa hukumnya, Al Ghozali, yang menilai telah terjadi pelanggaran serius terhadap integritas dan tata kelola keuangan desa.

Dalam laporan yang diterima redaksi, kedua terlapor diduga memalsukan tanda tangan pejabat desa lain untuk mencairkan dana sebesar Rp 110 juta dari rekening kas desa. Dana itu dicairkan secara bertahap melalui BPR Bank Daerah Karanganyar.

Menurut keterangan Al Ghozali, terdapat dua kali pencairan yang dilakukan oleh terlapor.

Pencairan pertama dilakukan pada 17 April sebesar Rp 60 juta.

Pencairan kedua menyusul pada 25 April sebesar Rp 50 juta.

Kedua pencairan itu menggunakan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk kegiatan pembangunan taman masuk desa di Dusun Wates. Namun berdasarkan dokumen administrasi sah, kegiatan tersebut hanya dianggarkan sebesar Rp 87 juta. Artinya, terdapat selisih Rp 23 juta yang hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, tanda tangan pejabat desa yang seharusnya ikut menyetujui pencairan itu diduga dipalsukan. Hal ini diperkuat oleh pengakuan bendahara desa yang menyebut bahwa dokumen pencairan tersebut tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang.

Dalam dokumen laporan hukum yang diterima, ditemukan pula rekayasa administrasi berupa penghapusan SPP lama dan pembuatan SPP baru dengan nilai berbeda, tetapi masih untuk kegiatan yang sama. Selain itu, pencairan dana dilakukan lebih dari 10 hari setelah penerbitan SPP, yang berarti melanggar aturan dalam sistem keuangan desa.

“Dari hasil telaah kami, sebagian dana yang dicairkan tidak digunakan untuk pembangunan desa, melainkan diduga kuat untuk kepentingan pribadi. Jika terbukti, perbuatan tersebut jelas melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat resmi dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Al Ghozali.

Ia menambahkan, apabila benar tanda tangan pejabat dan dokumen keuangan dipalsukan demi mencairkan dana publik, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana korupsi yang harus diproses hukum.

Pihak pelapor meminta Kejaksaan Negeri Karanganyar segera menindaklanjuti laporan tersebut, memanggil semua pihak yang terkait, termasuk perangkat desa, pihak bank, serta pejabat kecamatan yang mengetahui proses pencairan dana.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kejari Karanganyar belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dan korupsi dana desa di Desa Jumantoro tersebut.(*)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *