Minggu, 27 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaDaerah

PSHT Pusat Madiun Tegaskan Penghargaan CNN Sudah Tepat, LHA Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Ada Pihak Buat Gaduh

Berita Istana
Last updated: Minggu, 2 November 2025 11:31 11:31:52 am
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

MADIUN,  – Polemik terkait pemberian penghargaan CNN Indonesia Awards 2025 kepada Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, Drs. R. Murdjoko HW, mendapat tanggapan tegas dari internal organisasi. Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun menilai, penghargaan tersebut sudah sesuai dan tepat diberikan kepada pimpinan organisasi yang sah.

Salah satu perwakilan LHA PSHT Pusat Madiun, Amriza Khoirul Fachri, menegaskan bahwa pemberian anugerah tersebut tidak menyalahi ketentuan hukum dan sepenuhnya sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“CNN Indonesia memberikan penghargaan kepada PSHT sebagai organisasi kemasyarakatan yang sah. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 10 ayat (1) huruf b secara tegas menyebutkan bahwa Ormas dapat berbentuk tidak berbadan hukum,” ujar Amriza saat dikonfirmasi, Sabtu (1/11/2025).

Menurutnya, ketentuan tersebut memperjelas posisi PSHT Pusat Madiun sebagai Ormas sah yang memiliki legitimasi hukum penuh, meskipun tidak berbadan hukum. Selain itu, Amriza menegaskan bahwa PSHT Pusat Madiun juga memegang hak atas kelas merek 41, termasuk panji, lambang, dan simbol organisasi yang telah diakui secara sah oleh instansi terkait.

“Dari sisi legalitas simbol dan identitas organisasi, PSHT Pusat Madiun memiliki kekuatan hukum. Jadi tidak ada dasar bagi pihak manapun untuk menuding CNN melanggar hukum hanya karena memberikan penghargaan itu,” jelasnya.

Terkait ancaman somasi dan rencana pelaporan ke Dewan Pers oleh pihak lain, Amriza menyebut hal itu sebagai upaya yang berlebihan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan secara luas.

Perkuat Keamanan Produk, KAI Logistik Kantongi Sertifikasi Halal
Pelantikan Pengurus HMI MPO Cabang Bogor, Momentum Regenerasi dan Konsolidasi Gerakan
KAI Logistik Tingkatkan Kapasitas Bisnis di Tahun 2026, Bidik Rp 2,47 Triliun Pendapatan
Momentum Libur Panjang Dongkrak Mobilitas Wisata, Perjalanan Menuju Jawa Timur Selatan Meningkat

“Jika ada pihak yang mencoba menggiring opini publik atau menimbulkan kegaduhan, kami dari LHA PSHT Pusat Madiun siap mengambil langkah hukum. Kami tidak akan tinggal diam jika nama baik organisasi digunakan untuk kepentingan segelintir pihak,” tegasnya.

Amriza juga mengapresiasi CNN Indonesia yang dinilai telah memberikan penghargaan secara objektif, berdasarkan kiprah PSHT dalam bidang olahraga, kemanusiaan, dan pembinaan generasi muda.

“CNN justru menilai kontribusi PSHT dalam menjaga nilai-nilai persaudaraan dan pembentukan karakter bangsa. Penghargaan itu bentuk apresiasi, bukan pelanggaran hukum,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Amriza mengimbau semua pihak agar tetap menghormati proses hukum yang sudah berjalan dan tidak membawa nama besar PSHT ke dalam konflik yang dapat merusak nilai persaudaraan.

“PSHT berdiri di atas nilai-nilai persaudaraan dan kebersamaan. Jangan sampai perbedaan tafsir hukum justru memecah belah warga sendiri,” pungkasnya.

TAGGED:PSHT PUSAT MADIUN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Nama Eko Terseret ; Mafia BBM Subsidi di Jepara Jadi Sorotan Tajam
Next Article Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Korupsi, Kades Jumantoro Resmi Dilaporkan ke Kejari Karanganyar
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
SMSI Jateng Gelar Konsolidasi Karesidenan Semarang, Jayanto Tekankan Kekompakan dan Profesionalisme
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Jiyanto Serukan Pengurus KSB SMSI Solo Raya harus Tetap Solid dan Hadir pada Pelantikan di Hotel Amantis Demak
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Peringati Hari Tani Nasional, Linknet Tanam Ribuan Pohon Bersama Petani Hutan
Warsito Pastikan Seluruh Pengurus SMSI Solo Raya Hadir pada Pelantikan 5 Oktober di Demak
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?