Nama Eko Terseret ; Mafia BBM Subsidi di Jepara Jadi Sorotan Tajam

Berita Istana
4 Min Read

JEPARA, | Jepara kembali jadi sorotan setelah muncul dugaan kuat adanya mafia BBM subsidi yang bermain di balik kelangkaan solar di tingkat masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan solar untuk kebutuhan pertanian, sementara informasi di lapangan menyebut ada sindikat yang diduga menimbun dan memperjualbelikan BBM subsidi secara ilegal. Seorang warga bernama Wahyu bahkan menyebut nama pelaku dan meminta aparat segera bertindak, menyebut aksi itu sebagai perampasan hak rakyat kecil. Tekanan publik pun menguat, dengan desakan agar penegak hukum bergerak cepat menindak para pelaku sesuai aturan, karena dugaan praktik ilegal ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menyesakkan napas kehidupan petani dan warga yang sangat bergantung pada solar bersubsidi.

Jepara terasa seperti dinding tua yang digores diam-diam. Di balik riuh suara ombak dan pelabuhan, publik kini mencium bau anyir permainan gelap. Kelangkaan solar subsidi yang mestinya mengalir pada petani, nelayan, dan warga kecil justru serasa ditarik paksa dari genggaman mereka.

Aroma busuk itu pertama kali dituturkan warga setempat yang mulai kesal menghadapi situasi ini.

“Tolong diusut sindikat solar ilegal di Jepara. Pelaku bernama Eko alias korwil. Jatah subsidi rakyat dirampas. Itu suami istri pelakunya semua,” ujar Wahyu, warga Jepara, dengan nada letih yang mengandung amarah. Ia mengaku sangat dirugikan, terutama ketika bahan bakar sangat dibutuhkan untuk kebutuhan pertanian.

Keluhan ini tidak berdiri sendiri. Percakapan gelisah di warung kopi, grup pesan warga, hingga obrolan di sawah mulai mengerucut pada satu titik: kejahatan terorganisir diduga bermain, dan rakyat kecil jadi korbannya.

Hingga berita ini diterbitkan, masih banyak pihak yang perlu dikonfirmasi. Di sisi lain, masyarakat mendesak aparat penegak hukum wilayah Jepara agar bergerak cepat dan tidak memberi ruang bagi praktik penghisapan hak rakyat semacam ini.

Aktivis Jawa Tengah, Panji Riyadi SH MH, turut bersuara tajam. Ia menegaskan bahwa pihak terkait harus menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, tindakan penyelewengan bahan bakar bersubsidi dapat dijerat UU Migas dan UU Perlindungan Konsumen, karena merugikan masyarakat luas serta mengancam ketersediaan energi bagi kelompok ekonomi rentan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Rakyat menanti langkah nyata. Karena solar bagi petani adalah nafas. Dan ketika nafas direbut, yang muncul bukan sekadar protes, tapi jeritan tentang keadilan yang ditunda.

Waktu berjalan, dan rakyat Jepara menunggu keputusan: apakah kejahatan ini dibongkar, atau dibiarkan tumbuh seperti jamur di batang basah yang tidak pernah dibersihkan.

Terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Jepara, redaksi telah mengantongi data lengkap terduga pelaku, termasuk identitas pribadi, alamat, hingga informasi keluarga. Namun demi menjaga asas praduga tak bersalah serta alasan etika jurnalistik, redaksi memilih tidak mempublikasikan detail tersebut untuk sementara waktu.

Redaksi Berita Istana dengan sengaja tidak mencantumkan alamat lengkap serta lokasi pasti gudang yang dimaksud dalam pemberitaan sebelumnya. Keputusan ini diambil demi menjaga keamanan narasumber, keselamatan pihak yang terlibat, dan menghindari potensi konflik di lapangan.

Selain itu, langkah ini juga dilakukan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dari pihak yang merasa dirugikan maupun pihak lain yang tidak berkepentingan. Informasi sensitif tetap disimpan sebagai bagian dari prosedur jurnalistik yang mengedepankan asas kehati-hatian serta perlindungan terhadap sumber informasi.

“Keselamatan dan kenyamanan narasumber menjadi prioritas kami. Kami tetap mengedepankan profesionalisme dalam menyampaikan informasi kepada publik,” tegas Redaksi Berita Istana.

Proses penelusuran fakta dan pengumpulan data masih terus dilakukan. Tim investigasi Berita Istana tetap bekerja di lapangan dan akan menyampaikan perkembangan terbaru secara bertahap, sesuai prinsip jurnalisme yang akurat, seimbang, dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.

Publik diimbau tetap tenang, bijak, dan tidak berspekulasi secara berlebihan. Informasi resmi berikutnya akan diumumkan setelah proses verifikasi menyeluruh selesai dilakukan.

(iTO)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *