Kamis, 10 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARATNI & POLRI

Dugaan Perselingkuhan Oknum Kades Saradan dan Kepala TK Pertiwi I Sidoharjo Bikin Heboh

Berita Istana
Last updated: Rabu, 9 September 2026 18:42 6:42:26 pm
By Berita Istana
Share
6 Min Read
SHARE

SRAGEN – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum kepala taman kanak-kanak (TK) di Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sragen, dengan seorang oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Karangmalang mencuat ke publik dan menjadi perhatian masyarakat.

Informasi yang dihimpun Berita Istana, perempuan berinisial DF, yang disebut menjabat sebagai kepala TK di Kecamatan Sidoarjo, diduga memiliki hubungan khusus dengan seorang kepala desa berinisial IW di Kecamatan Karangmalang.

Dugaan tersebut disebut telah menimbulkan persoalan rumah tangga. Bahkan, menurut keterangan sejumlah sumber, istri dari salah satu pihak disebut mendatangi sebuah kafe di wilayah Kabupaten Sragen untuk meminta klarifikasi terkait dugaan hubungan tersebut.

Sejumlah saksi yang mengetahui kejadian itu menyebut terjadi ketegangan saat pertemuan tersebut. Namun demikian, Berita Istana belum memperoleh keterangan langsung dari seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut, sehingga seluruh tudingan dalam berita ini masih berstatus dugaan.

“Kasihan istrinya, apalagi kondisinya sedang sakit,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sumber lain juga menyampaikan adanya dugaan bahwa persoalan serupa bukan kali pertama terjadi. Namun, informasi mengenai dugaan hubungan dengan sejumlah pria lain belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.

BKK Purwodadi Memanas: Pinjaman Rp 30 Juta Membengkak Jadi Rp 335 Juta, Anak Jaksa Diduga Terlibat
Heboh! Pimred Berita Istana Diancam Ditabrak hingga Tewas, Tri Wulandari Kini Dilaporkan ke Polisi
Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Berjalan Khidmat, Kapolres Jepara: Jadikan Momentum Ini untuk Selalu Bersyukur
Irwasda Polda Jatim dan Kapolres Pasuruan Tinjau SPPG Polri Wonorejo

Karena itu, redaksi tidak menjadikan keterangan tersebut sebagai fakta, melainkan sebagai informasi yang masih membutuhkan konfirmasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait.

Berita Istana menegaskan bahwa pemberitaan ini dibuat berdasarkan informasi yang disampaikan sejumlah narasumber. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari DF maupun IW terkait dugaan hubungan tersebut.

Lebih lanjut, sumber lain kepada Berita Istana menyampaikan adanya sejumlah dugaan hubungan pribadi yang disebut pernah melibatkan DF dengan beberapa pihak lain. Sumber tersebut menyebut beberapa inisial, di antaranya SP, yang disebut sebagai pensiunan pegawai RSUD, WL, yang disebut bekerja di PG Mojo, serta SG, yang disebut sebagai pensiunan pegawai BPN.

Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi. Berita Istana juga belum memperoleh konfirmasi dari DF maupun pihak-pihak yang disebut dalam keterangan tersebut.

Sumber yang sama juga menyampaikan adanya dugaan hubungan perkawinan siri yang melibatkan DF. Disebutkan bahwa DF saat ini tinggal serumah dengan seorang pria yang menurut sumber tersebut masih memiliki ikatan perkawinan dengan perempuan lain di wilayah Sidomulyo, sekitar kawasan Tower Telkom.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan kepada redaksi.

Redaksi memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada DF, IW, keluarga, maupun pihak lain yang merasa dirugikan untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau bantahan.

Untuk menjaga privasi dan menghindari penghakiman terhadap pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran hukum, redaksi tidak mencantumkan nama lengkap, alamat, serta identitas lengkap desa maupun sekolah yang bersangkutan.

Terkait dugaan hubungan seksual di luar perkawinan, ketentuan yang berlaku saat ini adalah Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur bahwa orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Ketentuan tersebut memiliki mekanisme delik aduan, sehingga tidak setiap orang dapat mengadukannya.

KUHP Nasional tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Sementara itu, apabila tuduhan mengenai seseorang disebarluaskan melalui media elektronik, aspek hukum mengenai pencemaran nama baik juga perlu diperhatikan. UU ITE telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, dan sejumlah ketentuannya berhubungan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik. Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan penafsiran terhadap Pasal 27A dan ketentuan terkait.

Karena itu, setiap pemberitaan mengenai dugaan perselingkuhan harus tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah, verifikasi, keberimbangan, serta hak jawab pihak yang diberitakan.

Terpisah, Guntur Adi Pradana, SH., MH., yang disebut sebagai aktivis lembaga swadaya masyarakat, meminta agar persoalan tersebut ditangani secara serius apabila nantinya terdapat bukti dan pelanggaran hukum.

Menurutnya, status seseorang sebagai kepala desa maupun tenaga pendidik seharusnya menjadi alasan untuk menjaga perilaku dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai jabatan menjadi alasan seseorang kebal terhadap hukum,” ujarnya.

Namun demikian, penanganan hukum tetap harus berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan tudingan atau informasi dari pihak tertentu.

Berita Istana akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan memperbarui pemberitaan apabila terdapat klarifikasi resmi maupun perkembangan hukum.

Seluruh informasi mengenai dugaan perselingkuhan dalam berita ini merupakan tuduhan yang masih memerlukan verifikasi. Redaksi tidak menyatakan bahwa pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana sebelum adanya bukti dan keputusan dari lembaga yang berwenang.

Catatan penting: Saya sengaja tidak memasukkan tuduhan tambahan tentang beberapa nama/inisial pria lain sebagai fakta, karena bagian tersebut sangat berisiko menjadi tuduhan pencemaran nama baik apabila tidak memiliki bukti dan konfirmasi. Pasal 433 KUHP sendiri mengatur pencemaran nama baik, termasuk ancaman pidana untuk tuduhan yang disampaikan secara lisan maupun tertulis dalam kondisi tertentu.(Tim:Red)

TAGGED:BERITA ISTANA SRAGEN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love2
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Pungutan Berkedok Sumbangan di SMPN 1 Sragen Disorot, Proyeksi Capai Rp1,7 Miliar
Next Article Design WAH! 2026 Soroti Peluang Baru untuk Mengembangkan Ide Kreatif Menjadi IP Bernilai Komersial
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Rayakan KAI Expo 2026, KAI Bandara Hadirkan Promo Tiket hingga 30 Persen
Berita Istana
Ondo Finance dan FLOQ Kolaborasi Hadirkan Tokenisasi Saham ETF AS untuk Indonesia
Berita Istana
itel POWER 80 Buktikan Ketangguhannya di Gunung Halimun Bersama Wanadri
Berita Istana
MyRepublic Indonesia Kembali Diakui sebagai Jaringan Terbaik dan Tercepat di Indonesia dari Ookla®
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?