SRAGEN – Dugaan adanya pungutan berkedok sumbangan di SMP Negeri 1 Sragen menjadi sorotan. Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya permintaan pembayaran sebesar Rp628.000 yang disebut dilakukan melalui transfer.
Beberapa wali murid mengaku keberatan karena pembayaran tersebut diduga disertai tekanan atau kesan wajib. Mereka berharap pihak sekolah maupun komite dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar, tujuan, serta mekanisme pengumpulan dana tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, jumlah peserta didik di SMPN 1 Sragen disebut sekitar 549 siswa. Apabila seluruh siswa dikenakan pembayaran Rp628.000, maka secara matematis nilainya mencapai sekitar Rp344.772.000 dalam satu periode pembayaran.
Jika angka tersebut diasumsikan terjadi setiap tahun selama lima tahun, total proyeksinya mencapai Rp1.723.860.000, atau sekitar Rp1,7 miliar.
Namun, angka Rp1,7 miliar tersebut merupakan perhitungan berdasarkan asumsi, bukan berarti telah terbukti terdapat pungutan sebesar Rp1,7 miliar. Untuk memastikan jumlah sebenarnya, diperlukan data pembayaran, periode pungutan, serta penjelasan resmi dari sekolah dan komite.
Tokoh Jawa Tengah Soroti Dugaan Pungutan
Tokoh Jawa Tengah, Guntur Adi Pradana, turut angkat bicara mengenai persoalan tersebut. Ia menilai pungutan kepada peserta didik maupun orang tua harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan pendidikan.
“Pungutan apa pun alasannya tidak boleh,” tegas Guntur saat dimintai tanggapan.
Dalam konteks regulasi, persoalan pungutan pendidikan perlu dilihat berdasarkan aturan yang berlaku saat ini serta status dana tersebut, apakah termasuk pungutan, sumbangan sukarela, atau bentuk pembiayaan lainnya. Karena itu, diperlukan klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Dinas Pendidikan: Tidak Diperbolehkan
Sementara itu, Sukisno, selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, ketika ditemui awak media di ruang kerjanya, menegaskan bahwa pungutan yang tidak sesuai ketentuan tidak diperbolehkan.
“Tidak diperbolehkan,” tegas Sukisno.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian, mengingat komite sekolah memiliki fungsi strategis dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan. Namun, dukungan tersebut tetap harus dilakukan sesuai ketentuan dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua secara tidak semestinya.
Sekolah dan Komite Diminta Transparan
Atas munculnya keluhan wali murid tersebut, pihak SMPN 1 Sragen dan komite sekolah diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai beberapa hal, antara lain dasar pengumpulan dana Rp628.000, apakah bersifat wajib atau sukarela, siapa yang menetapkan nominal tersebut, rekening tujuan transfer, serta penggunaan dan pertanggungjawaban dana.
Media juga perlu memberikan ruang kepada pihak SMPN 1 Sragen dan komite sekolah untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab atas informasi yang beredar.
Publik berharap persoalan tersebut dapat segera dijelaskan secara transparan sehingga tidak menimbulkan keresahan di kalangan wali murid maupun peserta didik.
Catatan: Dugaan pungutan dan perhitungan Rp1,7 miliar dalam berita ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Nilai tersebut merupakan simulasi berdasarkan jumlah siswa dan asumsi pembayaran berulang selama lima tahun.
Redaksi Berita Istana menyatakan bahwa sejumlah bukti dan dokumen terkait dugaan pungutan tersebut telah tersimpan dan terdokumentasi di redaksi.
Bukti-bukti tersebut untuk sementara tidak dipublikasikan secara keseluruhan guna menjaga keamanan sumber informasi serta mencegah adanya penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Redaksi tetap berkomitmen menjaga kerahasiaan data dan identitas narasumber serta akan menggunakan bukti tersebut secara proporsional sesuai kepentingan jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.
