KARANGANYAR, — Dugaan praktik pinjaman berbunga tinggi yang dikeluhkan sejumlah warga di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, menjadi perhatian setelah seorang perempuan bernama Diyem, yang dikenal dengan sebutan Dower, mengaku memiliki utang yang terus membengkak hingga mencapai Rp50 juta. Padahal, menurut pengakuannya, pinjaman pokok yang menjadi persoalan tersebut bermula dari dana talangan sebesar Rp3 juta.
Diyem, warga Gondangmanis RT 002/RW 007, Desa Sewurejo, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, menyampaikan kronologi persoalan utangnya kepada Kantor Berita Istana pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Dalam keterangannya, Diyem menyebut Jumadi, warga wilayah Sidodadi, Desa Pereng, Kecamatan Mojogedang, sebagai pihak yang memberinya pinjaman. Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Jumadi mengenai persoalan tersebut belum diperoleh.
Berawal dari Pinjaman Mingguan ; Diyem menceritakan, sekitar tahun 2020 dirinya mulai meminjam uang dengan sistem pembayaran mingguan sebesar Rp500.000. Pinjaman itu kemudian meningkat secara bertahap menjadi Rp700.000 hingga Rp1 juta. Menurut pengakuannya, pinjaman pada tahap awal tersebut telah dicicil sampai lunas.
Persoalan kemudian berlanjut ketika Diyem mengambil dana talangan yang disebutnya mencapai Rp3 juta.
Ia mengaku dikenai bunga sebesar Rp20.000 per hari untuk setiap pinjaman Rp1 juta. Selain itu, menurut keterangannya, setiap pencairan Rp1 juta ia hanya menerima uang bersih sebesar Rp800.000.
Dengan demikian, apabila ketiga pencairan masing-masing Rp1 juta benar-benar dilakukan dengan potongan yang sama, total uang yang diterima Diyem diperkirakan Rp2,4 juta, sedangkan potongan awal mencapai Rp600.000. Rincian ini masih perlu dicocokkan dengan bukti transaksi dan keterangan para pihak.
Diyem menyatakan bahwa KTP dan kartu JAMKESMAS sempat dijadikan jaminan, kemudian dikembalikan kepadanya.
BPKB Sepeda Motor Sempat Dijaminkan
Dalam perjalanan pembayaran utang, Diyem mengaku pernah menjaminkan BPKB sepeda motor Suzuki Spin. Menurut keterangannya, ia menggunakan jaminan tersebut untuk membayar bunga harian, tetapi tidak menerima uang tambahan dari penyerahan BPKB itu.
BPKB kemudian dikembalikan. Diyem mengatakan sepeda motornya dijual untuk membayar biaya administrasi agar pola pembayaran utang berubah menjadi cicilan bulanan.
Ia mengaku telah membayar angsuran sebesar Rp680.000 sebanyak lima kali. Namun, ia juga menyebut terdapat kekurangan Rp180.000 pada salah satu pembayaran.
Berdasarkan keterangan tersebut, perhitungan sementara pembayaran adalah sebagai berikut: Lima kali angsuran Rp680.000: Rp3.400.000.
Jika salah satu angsuran ternyata kurang Rp180.000 dari jumlah tersebut, total pembayaran yang terealisasi menjadi Rp3.220.000.
Jumlah tersebut masih harus diverifikasi melalui kuitansi, catatan pembayaran, atau bukti transfer. Karena itu, angka Rp3.220.000 belum dapat dipastikan sebagai total pembayaran final.
Sertifikat Tanah Milik Mertua Ikut Dijaminkan ; Diyem menuturkan, setelah proses angsuran berjalan, Jumadi mendatangi rumahnya dan meminta agar jaminan diganti menggunakan sertifikat tanah.
Menurut pengakuan Diyem, Jumadi menyampaikan perkataan yang intinya meminta dirinya mengganti jaminan dengan sertifikat, sementara jaminan sebelumnya akan dijual setelah sertifikat diperoleh.
Diyem kemudian meminjam sertifikat milik ayah mertuanya, Kromo Kayat, yang juga dikenal sebagai Kromo Sumito. Sekitar tahun 2022, sertifikat tersebut, menurut pengakuannya, diserahkan kepada Jumadi.
Diyem mengaku bahwa hingga Sabtu, 24 Oktober 2026, nilai utangnya masih disebut mencapai Rp50 juta.
Ia mempertanyakan bagaimana pinjaman yang awalnya disebut sebesar Rp3 juta dapat berkembang menjadi tagihan Rp50 juta. Diyem menilai besarnya tagihan tersebut perlu diperjelas melalui rincian tertulis mengenai pokok pinjaman, bunga, biaya administrasi, pembayaran yang telah dilakukan, dan dasar perhitungan sisa kewajiban.
Status sertifikat, isi kesepakatan penjaminan, serta apakah telah terjadi transaksi atau tindakan hukum atas objek jaminan tersebut juga perlu diklarifikasi.
Warsito: Persoalan Harus Dibuka Secara Terang ; Warsito selaku Koordinator SMSI Solo Raya menyatakan siap mengawal persoalan yang dikeluhkan Diyem dan nasabah lainnya agar mendapatkan kejelasan.
Menurut Warsito, langkah awal yang harus dilakukan adalah memeriksa seluruh bukti transaksi, kesepakatan pinjaman, dokumen jaminan, serta legalitas pihak yang menjalankan kegiatan penagihan.
“Persoalan ini harus dibuka secara terang. Kami akan membantu mengawal agar nasabah memperoleh kejelasan mengenai berapa sebenarnya pokok utang, berapa bunga yang dibebankan, berapa pembayaran yang sudah dilakukan, dan apa dasar munculnya tagihan yang mencapai puluhan juta rupiah,” tegas Warsito.
Warsito juga menyoroti penggunaan identitas organisasi atau yayasan dalam kegiatan penagihan. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, pihak yang melakukan penagihan disebut menggunakan nama BPP Yayasan Gotong Royong Penca ABRI/TNI-Polri Purna Yuda Depsos RI, dengan nomor yang dicantumkan 408/Y/PSSM/2026 serta nomor badan hukum 140/KDK 11-032/5-1/II/2026.
Warsito meminta agar dokumen tersebut diperiksa ke instansi yang berwenang untuk memastikan keaslian, status badan hukum, ruang lingkup kegiatan, dan kewenangan pihak yang menggunakannya.
“Jangan sampai nama organisasi atau yayasan digunakan dengan cara yang membuat masyarakat merasa takut atau tertekan ketika menghadapi penagihan. Legalitas dan kewenangannya harus diperiksa. Jika ditemukan penyalahgunaan identitas atau tindakan yang melanggar hukum, persoalan itu harus ditindaklanjuti melalui jalur yang sesuai,” ujar Warsito.
Ia menegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada bukti dan pemeriksaan oleh pihak berwenang, bukan hanya dugaan.
Nasabah Lain Mengaku Mengalami Persoalan Serupa ; Selain Diyem, Kantor Berita Istana juga menerima pengaduan dari nasabah lain pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Salah seorang pengadu mengaku pernah meminjam uang sebesar Rp1,6 juta, tetapi kemudian menghadapi tagihan yang disebut mencapai Rp16 juta.
Pengakuan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk bukti pencairan pinjaman, perjanjian, catatan pembayaran, dan rincian perhitungan tagihan.
Apabila sejumlah pengaduan tersebut memiliki pola yang serupa, diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui apakah persoalan yang terjadi merupakan sengketa utang-piutang individual atau terdapat dugaan praktik penagihan dan pembebanan biaya yang perlu diperiksa secara lebih luas.
Perlu Pemeriksaan Legalitas dan Perhitungan Utang ; Persoalan pinjaman berbunga tinggi tidak dapat dinilai hanya berdasarkan besarnya angka tagihan.
Pemeriksaan perlu mencakup kesepakatan para pihak, rincian bunga dan biaya, pembayaran yang telah diterima pemberi pinjaman, serta status dan penggunaan barang atau dokumen yang dijadikan jaminan.
Penggunaan nama yayasan maupun pencantuman nomor badan hukum juga perlu diverifikasi melalui instansi terkait.
Pencantuman identitas organisasi saja tidak otomatis membuktikan bahwa pihak yang menagih memiliki kewenangan tertentu.
Diyem dan nasabah lain diharapkan mengumpulkan dokumen pinjaman, kuitansi, bukti transfer, percakapan WhatsApp, rekaman yang diperoleh secara sah, serta dokumen jaminan. Bukti-bukti tersebut dapat membantu proses klarifikasi dan pengaduan kepada pihak berwenang.
Warsito menegaskan komitmennya untuk membantu mengawal pengaduan tersebut sampai memperoleh kejelasan.
“Kami siap membantu masyarakat mencari penyelesaian yang adil dan transparan. Kalau memang ada persoalan dalam perhitungan utang atau cara penagihan, semuanya harus dibuktikan dan diselesaikan melalui mekanisme yang benar. Masyarakat jangan dibiarkan kebingungan menghadapi tagihan tanpa rincian yang jelas,” pungkasnya.
Muncul Pengakuan Lain, Dedy Mengaku Hak Pembayaran Sekitar Rp80 Juta Belum Dibayar ; Di tengah mencuatnya pengaduan nasabah terkait dugaan pinjaman berbunga tinggi di Kabupaten Karanganyar, muncul pula pengakuan dari seorang pria bernama Dedy yang menyebut adanya persoalan pembayaran dengan nilai sekitar Rp80 juta.
Menurut pengakuan Dedy, uang yang menjadi persoalan tersebut hingga kini belum dibayarkan. Namun, hubungan transaksi atau pekerjaan yang mendasari tagihan itu, pihak yang berkewajiban membayar, serta rincian nilai yang belum dibayarkan masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Pengakuan Dedy menambah daftar persoalan yang perlu ditelusuri secara menyeluruh. Meski demikian, kasus yang dialami Dedy perlu diperiksa secara terpisah dari pengaduan Diyem, mengingat belum diketahui apakah keduanya berkaitan dengan pihak maupun transaksi yang sama.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan Diyem dan informasi awal yang diterima Kantor Berita Istana. Redaksi belum memperoleh tanggapan dari Jumadi maupun pihak yayasan yang disebutkan.
Seluruh dugaan, angka tagihan, penggunaan jaminan, serta legalitas identitas yang dicantumkan masih memerlukan verifikasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(ITO)

