Minggu, 14 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
DaerahBerita Istana

Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan tapi Berani Menggugat ke PN Sorong

Berita Istana
Last updated: Sabtu, 7 Juni 2025 08:56 8:56:19 am
By Berita Istana
Share
6 Min Read
SHARE

Sorong – Sengketa lahan yang melibatkan PT Bagus Jaya Abadi (BJA) di Pengadilan Negeri Sorong kini memasuki babak baru yang mengundang tanda tanya serius terkait dasar klaim hak atas tanah. Dalam sidang mediasi pertama yang digelar pada Senin (26/05/2025), fakta mengejutkan terungkap dari pernyataan langsung kuasa hukum PT BJA, Albert Frasstio, usai sidang.

Frasstio menyatakan bahwa hingga saat ini PT BJA belum memiliki sertifikat apapun — baik Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), apalagi Hak Milik (HM) — atas lahan yang menjadi objek sengketa dengan pihak Hamonangan Sitorus, pemilik sah yang digugat perusahaan itu.

Rekaman video pernyataan PT. Bagus Jaya Abadi dapat dilihat di sini: https://youtu.be/k84i1t5ggHM?si=gD8NJESKCcc2IfP9

“Dari pernyataan yang disampaikan pengacara PT BJA sendiri, dapat disimpulkan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki dokumen legal formal terkait status kepemilikan atas tanah yang diklaim oleh klien mereka, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Ching,” terang salah satu sumber informasi yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal, pada Jumat, 6 Juni 2025, kepada media ini.

Fakta itu sontak menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa sengketa lahan tanpa bukti kepemilikan formal dapat diterima dan diproses oleh pengadilan? Banyak pihak menyayangkan langkah PN Sorong yang dinilai terlalu longgar dalam menyaring syarat administratif sebelum menerima gugatan yang menyangkut kepemilikan tanah.

“Ini aneh dan sangat disayangkan. Bagaimana mungkin pengadilan bisa memproses perkara sengketa kepemilikan tanah, sementara pihak yang mengklaim tidak memiliki sertifikat atau dokumen apapun yang diakui negara?” ujar salah satu pegiat hukum pertanahan yang tak mau disebutkan namanya.

Kapolres Jepara Hadiri Upacara Peringatan HUT RI ke-80 Tahun 2025 di Alun-Alun Jepara 2
Waduh! Pelanggan Temukan Kertas Cukai Rokok di Siomay Bakso MAMA, Tidak Ada Tindakan Serius dari Pemilik
Dipenuhi Talenta Muda, Tim Bulutangkis BRI Region 6 Penuh Energi untuk Berprestasi
Suplai Beton WSBP untuk Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi Paket 3 Mendekati Rampung, Jelang Mudik Lebaran 2026

Ia menambahkan, dalam prinsip hukum perdata maupun agraria di Indonesia, hak atas tanah harus didukung oleh bukti yang sah secara hukum, termasuk sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Gugatan tanpa dasar hukum yang kuat, terutama tanpa sertifikat, berisiko menyesatkan proses keadilan dan menciptakan ketidakpastian hukum.

READ  Terkait Kasus “Tipu-tipu Abunawas”, Lambert Jitmau: Dokumen Izin Reklamasi Mr. Ching itu Palsu

Kasus ini pun menjadi catatan penting bagi aparat hukum, masyarakat adat, pemilik hak tanah, dan aktivis agraria di wilayah Papua Barat Daya. Sengketa tanpa dasar hukum seperti ini, jika dibiarkan, berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah, terutama di daerah yang rawan konflik lahan seperti Sorong dan sekitarnya.

“Negara tidak boleh kalah oleh modus legal-formal yang lemah. Kita harus berhati-hati terhadap praktik-praktik pengklaiman lahan secara sewenang-wenang, apalagi jika dilakukan oleh korporasi yang tidak memiliki sertifikat apapun,” tegas salah satu pemerhati hukum tanah adat di Papua Barat Daya.

Publik kini menanti sikap tegas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong. Apakah akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap gugatan yang minim dasar legalitas? Ataukah akan menolak gugatan tersebut demi menjaga integritas hukum agraria dan melindungi hak warga negara?

Bagi pihak Hamonangan Sitorus, yang tanahnya kini menjadi objek klaim, keadilan kini berada di ujung pengadilan. Dan bagi masyarakat luas, perkara ini menjadi alarm bahwa pengakuan hak atas tanah di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, bahkan di ruang-ruang hukum formal.

Menanggapi polemik yang muncul dalam sengketa lahan antara PT Bagus Jaya Abadi (BJA) dan Sdr. Hamonangan Sitorus di Pengadilan Negeri Sorong, sejumlah pakar hukum telah mengkaji mengenai persoalan hukum yang sama dan kita dapat menilai gugatan yang diajukan oleh pihak perusahaan tidak berdasar dan patut dipertanyakan secara yuridis.

Dr. Surya Darma, SH, MH (Pakar Hukum Agraria, Universitas Cendrawasih)

“Dalam hukum agraria Indonesia, tidak mungkin seseorang atau badan hukum mengklaim kepemilikan tanpa alas hak yang sah. Jika tidak ada sertifikat atau bukti pelepasan hak dari pemilik sebelumnya, maka klaim tersebut gugur secara hukum,” ujar Dr. Surya.

READ  MyRepublic Indonesia: FTTH dan FWA Layanan Saling Melengkapi Guna Percepat Broadband Indonesia

Ia menambahkan bahwa tindakan menerima gugatan seperti ini di pengadilan bisa melukai rasa keadilan masyarakat dan mencederai asas legalitas yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam sengketa pertanahan.

“Pengadilan semestinya menolak sejak awal gugatan yang diajukan tanpa dasar hukum yang memadai. Tanpa sertifikat, itu sama saja seperti menggugat lahan tetangga hanya berdasarkan klaim sepihak,” tegasnya.

Prof. Nurkholis Djunaedi, SH, LL.M, Ph.D (Guru Besar Hukum Perdata Agraria, UI)

“Jika benar pihak penggugat tidak memiliki HGB, HGU, atau HM, maka gugatan mereka tidak memiliki kekuatan hukum. Ini berbahaya jika dibiarkan, karena dapat membuka celah bagi praktek perampasan tanah terselubung melalui jalur litigasi,” jelas Prof. Nurkholis.

Ia mengingatkan bahwa pengadilan adalah benteng terakhir keadilan, dan tidak boleh dijadikan alat oleh pemilik modal untuk menekan rakyat atau pemilik tanah yang sah.

Julius Batlayeri, SH (Advokat Senior dan Pemerhati Hukum Tanah Papua)

“Ini adalah contoh klasik bagaimana mekanisme hukum kadang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak. Di Papua Barat Daya, banyak lahan milik masyarakat yang belum bersertifikat karena proses pendaftaran belum merata, dan ini sering dimanfaatkan oleh pihak luar yang ingin mengklaim secara sepihak,” kata Julius.

Ia menyarankan agar Majelis Hakim segera meminta bukti formal dari pihak penggugat dan menghentikan proses gugatan jika bukti tersebut tidak tersedia.

“Sistem hukum kita harus berpihak pada yang benar, bukan yang kuat. Kalau klaim ini dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan tanah mereka hanya karena tidak bersertifikat—padahal mereka adalah pemilik aslinya secara turun-temurun.”

Dengan munculnya kritik dan peringatan keras dari para pakar ini, publik kini berharap agar Pengadilan Negeri Sorong lebih cermat dan tegas dalam menyikapi kasus serupa ke depan. Sebab, mempertahankan keadilan atas tanah bukan hanya soal dokumen, tapi juga soal melindungi hak hidup dan sejarah masyarakat lokal. (YBR/Red)

READ  Mediasi Rasa Tipu-Tipu di PN Sorong: Bayar Dulu, Bukti Belakangan?
TAGGED:BERITA ISTANA PAPUA
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Toko Sahabat Diduga Memperjualbelikan Rokok Tanpa Cukai, Penegak Hukum Harus Bertindak
Next Article Desa Gilirejo Baru Sragen Terima Hewan Kurban dari Presiden Prabowo Subianto
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
KA Srilelawangsa Layani 1,78 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026
Featured
FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026
Featured
KLB Uji Coba LRT Jabodebek Mulai Dimanfaatkan Pengguna pada Jam Sibuk Pagi
Featured
Solid di Tengah Gejolak, Kinerja Grup MIND ID Melampaui Ekspektasi Pasar
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita Istana

Didorong Kementan, Holding Perkebunan Nusantara Percepat Hilirisasi Gambir Nasional

Rabu, 29 April 2026 19:38
Berita IstanaDaerah

RSUD Bobrok di Kabupaten Bekasi!! Ribuan Warga Geruduk Kantor Camat, Tuntut Dirut Mundur!

Jumat, 4 Juli 2025 08:39
Berita Istana

BRI Jakarta Kalimalang Salurkan “Berkah Ramadhan” Bagi Pedagang Pasar Inpres Pondok Bambu

Rabu, 18 Maret 2026 22:37
Berita Istana

Trading Tanpa Delay, Trader Ini Akui Aplikasi HSB Investasi Stabil

Minggu, 19 April 2026 12:39
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?