SRAGEN – Dugaan praktik pemerasan yang diduga melibatkan seorang oknum pengacara berinisial KP menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Sragen. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, sejumlah pejabat dan pengusaha mengaku menjadi korban permintaan uang yang diduga disertai ancaman.
Menurut sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, dugaan praktik tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa tahun. Beberapa pihak bahkan mengaku telah menyerahkan bukti transfer yang diklaim dikirim kepada oknum pengacara tersebut.
Salah seorang sumber mengaku, apabila permintaan uang tidak dipenuhi, oknum tersebut diduga mengeluarkan ancaman akan membuat persoalan menjadi ramai.
“Kalau tidak segera ditransfer, nanti saya buat geger,” ujar sumber, menirukan ucapan yang menurutnya disampaikan oleh oknum tersebut.
Sumber lainnya juga mengklaim bahwa oknum tersebut meminta dana yang disebut sebagai “atensi” sebesar Rp12 juta per tahun agar para pejabat merasa aman dari tekanan.
“Kalau mau aman dan kondusif, kalian harus atensi ke saya Rp12 juta per tahun,” kata sumber, menirukan ucapan yang diklaim berasal dari oknum tersebut.
Tidak hanya itu, sumber juga mengaku pernah menerima desakan agar uang segera dikirim.
“Bisa tidak bisa malam ini harus dikirim. Kalau tidak, saya buat ramai,” tutur sumber.
Menurut beberapa pejabat yang menghubungi redaksi, nominal Rp12 juta tersebut disebut bukan satu-satunya uang yang diminta. Mereka mengklaim telah mengeluarkan dana dengan jumlah yang lebih besar dalam kesempatan berbeda.
Sementara itu, seorang tokoh masyarakat Sragen, Warsito, mengaku prihatin apabila dugaan tersebut benar terjadi.
“Kalau memang benar ada oknum yang mengaku pengacara tetapi bertindak dengan cara-cara intimidatif, tentu sangat memprihatinkan. Profesi advokat adalah profesi yang terhormat dan harus menjunjung tinggi hukum, bukan melakukan tekanan kepada siapa pun,” ujar Warsito.
Ia juga berharap aparat penegak hukum segera menelusuri kebenaran informasi tersebut, termasuk memeriksa bukti-bukti transfer yang diklaim dimiliki sejumlah pihak.
“Kami berharap semua dugaan ini diusut secara transparan. Jika memang ada bukti dan ditemukan unsur pidana, proses hukum harus ditegakkan. Namun apabila tuduhan ini tidak benar, hal itu juga harus dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan fitnah,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak KP belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai tuduhan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(iT)