Sragen, 15 Juli 2026 – Dugaan tindakan privasi terhadap seorang perempuan dilaporkan terjadi di kawasan Pengadilan Negeri Sragen pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban, saat itu korban sedang berada di dalam mobil untuk mengobati luka di bagian perut. Dalam kondisi tersebut, seorang pria yang disebut bernama Teguh Margo diduga mengintip ke dalam kendaraan dan mengabadikan gambar atau video menggunakan telepon genggam miliknya.
Korban mengaku tidak menyangka tindakannya tersebut terjadi ketika dirinya sedang menangani luka yang dialaminya. Peristiwa itu disebut membuat korban merasa tidak nyaman, malu, dan mengalami trauma.
Usai kejadian, korban bersama pendamping berupaya mengajak pihak yang diduga melakukan perekaman untuk melakukan mediasi di Polres Sragen. Salah satu permintaan korban adalah agar rekaman yang diduga berisi gambar atau video dirinya segera dihapus demi menjaga privasi dan mencegah kemungkinan penyebaran kepada pihak lain.
Namun, menurut keterangan pihak korban, proses mediasi tidak terlaksana karena pria yang bersangkutan disebut meninggalkan lokasi sebelum mediasi berlangsung. Dalam kejadian tersebut, sebuah helm berwarna hitam yang diduga milik pria tersebut dikabarkan tertinggal.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Teguh Margo mengenai tuduhan tersebut maupun konfirmasi terkait dugaan perekaman yang disampaikan oleh korban.
Menanggapi peristiwa tersebut, Warsito, tokoh masyarakat Sragen, meminta agar dugaan tersebut ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Apabila benar ada dugaan perekaman terhadap seseorang tanpa izin dalam kondisi yang menyangkut privasi, tentu hal ini harus diusut secara profesional. Hak privasi setiap warga negara harus dihormati dan apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pihak korban berharap rekaman yang diduga dibuat telah dihapus dan tidak pernah disebarluaskan. Korban juga meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif agar memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi korban.
“Saya merasa keberatan dan dirugikan atas peristiwa yang saya alami. Oleh karena itu, saya berencana melaporkan dugaan tindakan tersebut ke Polres Sragen agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saya berharap laporan ini nantinya ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.”
Catatan Redaksi: Berita ini memuat dugaan berdasarkan keterangan pihak korban. Nama pihak yang disebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memperbarui pemberitaan apabila telah memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum.(az)