Indikasi Dugaan Korupsi dan Monopoli Kades Sebani: Diduga Perkaya Diri dari Dana Desa

Berita Istana
3 Min Read

Pasuruan – Selasa (14/10/2025)
Program pemerintah untuk percepatan pembangunan di pelosok desa kembali tercoreng. Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) mencuat di Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Kepala Desa Sebani, Saiful Bahri (SB), diduga melakukan monopoli dan manipulasi anggaran demi memperkaya diri serta keluarganya.

Sejumlah warga mengungkapkan adanya berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan desa sejak tahun 2021 hingga 2023. Salah satu sumber warga yang enggan disebutkan namanya mengaku mengetahui adanya penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi sang kades.

“Area parkir itu jelas bukan untuk kepentingan masyarakat, tapi milik pribadi dan keluarganya,” ujar salah satu warga kepada wartawan Berita Istana.

Warga tersebut menyebut, area parkir kolam renang pribadi milik Kades yang memiliki luas sekitar 500–600 meter persegi dibangun menggunakan material serta pavingisasi yang bersumber dari Dana Desa, bukan dari dana pribadi sebagaimana mestinya.

Selain dugaan penyalahgunaan tersebut, proyek pembangunan plengsengan irigasi jalan usaha tani di Dusun Jedong juga disebut bermasalah. Proyek dengan panjang sekitar 100 meter persegi itu dilaksanakan tanpa melibatkan panitia desa maupun masyarakat setempat. Warga menilai pekerjaan tersebut dimonopoli oleh pihak kepala desa dan dikerjakan oleh pekerja pilihannya sendiri.

Dugaan lain juga muncul dalam pengadaan 11 unit mesin potong rumput yang diduga mengalami mark-up anggaran serta tidak sesuai spesifikasi. Sementara itu, proyek pelebaran jalan hibah tembusan Dusun Clumprit RT 6 RW 13 dengan pembangunan pondasi plengsengan sempat memicu kericuhan. Warga mengaku tidak pernah diajak rapat atau musyawarah terkait pembangunan tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Sebani menerima anggaran Dana Desa dalam jumlah besar selama beberapa tahun terakhir.

  • Tahun 2025: Rp 1.028.432.000
  • Tahun 2024: Rp 1.146.640.000, digunakan antara lain untuk:
    • Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi, pengolahan peternakan, kandang, dan lain-lain) sebesar Rp 112.800.000
    • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa atau Kios Milik Desa sebesar Rp 226.475.000
  • Tahun 2023: Rp 1.134.121.000, antara lain digunakan untuk:
    • Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang sebesar Rp 366.986.000
    • Kegiatan Keadaan Mendesak sebesar Rp 100.800.000
    • Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi, penggilingan padi/jagung, dan lainnya) sebesar Rp 198.914.250

Dengan nilai dana yang cukup besar setiap tahunnya, warga berharap agar seluruh kegiatan pembangunan di Desa Sebani benar-benar transparan dan tepat sasaran. Namun, dugaan praktik monopoli dan penyimpangan anggaran oleh kepala desa justru menimbulkan keresahan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana jabatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana dengan penjara minimal 4 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Masyarakat Desa Sebani berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi agar dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini dapat diusut tuntas secara transparan dan adil.


(Team Investigasi | Berita Istana)


 

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *