Kades Tawang Bantah Tuduhan Tambang Ilegal di Boyolali, Klaim Perizinan Lengkap Meski Nama Perusahaan Belum Terdata di MODI

Berita Istana
3 Min Read

BOYOLALI – Langit Boyolali masih berdebu saat suara mesin ekskavator menderu di lereng Ledoksari. Di balik riuh logam menggali bumi, muncul pertanyaan tajam yang menusuk seperti cangkul di tanah liat: apakah tambang itu benar berizin, atau sekadar menari di atas aturan negara?

Kepala Desa Tawang, Jatmiko, menjadi sosok yang disorot. Saat dihubungi oleh Warsito, pimpinan redaksi Media Berita Istana dan kreator @tiktok Mata Jateng, Jatmiko menjawab lugas tentang dugaan pengelolaan tambang yang belum mengantongi izin resmi di wilayah Ledoksari Rt 04 Rw 06, Kelurahan Gladagsari, Boyolali, dengan penanggung jawab bernama Joko.

Dalam percakapan lewat sambungan telepon, Jatmiko tampak yakin.
“Iya mas, perizinan kami lengkap. Tambang ini resmi. Bahkan ekskavator di lokasi bukan hanya enam, hari ini ditambah satu lagi jadi tujuh,” ucapnya, seolah menegaskan kuasa legalitasnya dengan jumlah alat berat.

Tambang, seperti yang diketahui, bukan perkara sekadar menggali tanah dan menjual hasilnya. Ada sederet izin yang harus dikunci rapat: mulai Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS KBLI 08101, Izin Usaha Pertambangan atau Surat Izin Penambangan Batuan, persetujuan lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, hingga izin pengangkutan dan penjualan. Jika masuk kawasan hutan, kewajiban Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan juga ikut dalam daftar panjang.

Namun keyakinan Jatmiko tidak langsung menutup ruang keraguan. Panji Riyadi SH MH C.me, salah satu praktisi hukum yang dimintai pandangan, justru bergerak cepat mengecek legalitas perusahaan yang disebut-sebut, yakni PT Zlauw Group.
“Nama itu belum muncul di MODI,” tegas Panji, merujuk pada sistem resmi data perizinan minerba Kementerian ESDM.

Di atas kertas, aturan tampak jelas. Tapi di lapangan, debu kadang menutup pandangan.
Kini publik menunggu: apakah suara mesin di Gladagsari adalah tanda kemajuan yang tertib hukum, atau nyaringnya justru menjadi alarm bagi aparat untuk turun menguji janji?

Saat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tambang yang disebut berada di wilayah tersebut, perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan pengecekan di lapangan.

“Kami sudah menerima informasi itu. Tim akan kami turunkan untuk memastikan kebenaran lokasi serta aktivitas yang dimaksud,” ujar pejabat ESDM Provinsi saat dihubungi oleh awak media, Jumat.

Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi berkomitmen menjaga tata kelola pertambangan sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan sesuai ketentuan akan diterapkan.

“Kami menghargai peran media dalam menyampaikan informasi. Setelah pengecekan lapangan, kami akan memberikan keterangan resmi supaya publik mendapatkan informasi yang jelas dan benar,” lanjutnya.

Pihak ESDM mengimbau agar masyarakat tetap tenang serta tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi, sembari menunggu hasil investigasi resmi.

Waktu, seperti biasa, akan menjadi juri.
Dan tanah yang digali, entah akan bercerita tentang keberanian mengikuti aturan atau keberanian menabraknya.(iTO)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *