Kasus Limbah Lolawang Ngoro Jadi Polemik, Izin Tak Bisa Ditunjukkan

Berita Istana
2 Min Read

Kabupaten Mojokerto, 28 Agustus 2025 – Kasus pengelolaan sampah dan residu pembakaran limbah pabrik kembali menjadi sorotan. Aparat penegak hukum (APH) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto kini memantau serius aktivitas pengelolaan limbah di Dusun Lolawang RT 05, Kecamatan Ngoro.

Pemilik usaha pengelolaan sampah bernama Kholis menjadi perbincangan hangat warga. Pasalnya, limbah yang diambil dari PT AICE diduga tidak memenuhi standar pengelolaan maupun pembakaran. Warga sekitar mengeluhkan asap pekat dan bau menyengat yang ditimbulkan, bahkan banyak yang mengaku mengalami gangguan pernapasan akibat residu pembakaran yang diduga termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, asap pembakaran tersebut sangat mengganggu aktivitas sehari-hari, terlebih bagi rumah-rumah yang berdekatan dengan lokasi.

Saat dikonfirmasi wartawan mengenai izin usaha dan pengelolaan limbah, Kholis tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. Ia hanya menegaskan bahwa dirinya tidak mengelola limbah B3.

“Kalau sampah B3 itu pihak PT yang mengelola sendiri, saya tidak. Silakan tulis beritanya,” ujar Kholis kepada awak media.

Namun, hasil pantauan tim investigasi media di lapangan mendapati adanya sisa residu pembakaran yang patut diduga termasuk limbah B3.

Berdasarkan laporan warga serta temuan tersebut, tim investigasi berencana melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada DLH Kabupaten Mojokerto. Selain itu, persoalan ini juga akan dilaporkan ke APH, termasuk Polda Jawa Timur, untuk penanganan hukum lebih lanjut.

(Tim Investigasi)


 

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *